Publik Apresiasi Kinerja Polsek Bukit Batu, Korban Harap Penanganan Dugaan Pengeroyokan Segera Tuntas

IMG-20260516-WA0038.jpg

Sungai Pakning —Benua news com – 16 mei 2026 – Kinerja jajaran Polsek Bukit Batu diapresiasi oleh korban dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di halaman Perumahan Afdeling I PT. Surya Dumai, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat, 01 Mei 2026.

Korban bernama Sadarman Harefa mengaku menghormati langkah cepat kepolisian yang telah menerima laporan, melakukan pemeriksaan awal, serta memproses perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), perkara tersebut dilaporkan terkait dugaan tindak pidana “secara terang-terangan di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam ketentuan KUHP terbaru, perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan apabila unsur pidananya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Korban menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diduga dilakukan beberapa orang secara bersama-sama di lingkungan perumahan perusahaan hingga menyebabkan dirinya mengalami bengkak di bagian kepala serta rasa sakit pada bagian punggung dan rusuk. Korban juga mengaku sempat terjatuh hingga diinjak saat kejadian berlangsung.

Meski demikian, korban menyampaikan bahwa dirinya tetap menghormati dan menghargai pihak perusahaan serta tidak memiliki niat menciptakan suasana tidak kondusif di lingkungan kerja.

“Saya meminta maaf kepada pihak perusahaan apabila kejadian ini menimbulkan ketidaknyamanan. Bukan berarti saya tidak menghargai perusahaan, namun saya hanya berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku demi masa depan kenyamanan, keamanan, dan ketertiban di lingkungan perusahaan,” ujar korban.

Korban juga menyampaikan apresiasi terhadap jajaran kepolisian yang dinilai telah bekerja profesional dalam menerima dan menangani laporan masyarakat. Namun demikian, korban berharap proses hukum dapat berjalan secara serius, objektif, dan transparan sesuai fakta hukum yang ditemukan di lapangan.

“Kami percaya pihak kepolisian akan bekerja profesional dan objektif sesuai hukum yang berlaku. Harapan kami, perkara ini dapat segera diproses sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat dan lingkungan perusahaan,” lanjut korban.

Selain meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan KUHP terbaru, korban juga berharap aparat kepolisian dapat memberikan perlindungan hukum dan keamanan terhadap dirinya serta keluarganya selama proses penanganan perkara berlangsung.

Korban berharap pihak kepolisian dapat mengambil langkah hukum yang dianggap perlu sesuai kewenangan dan ketentuan hukum demi menjaga keselamatan korban, keluarga, serta ketertiban umum.

Pihak keluarga menilai langkah cepat dan profesional dari kepolisian akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta membantu menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penanganan pihak kepolisian dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai adanya keputusan hukum tetap.

Saat media konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek bukit batu belum ada tanggapan resmi sampai berita ini terbit, Media ini juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan apabila ingin memberikan tanggapan atau penjelasan terkait perkara tersebut.

Redaksi/Tim.

scroll to top