Padang,( Benuanews.com)– Kabar baik bagi wajib pajak badan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025.
Semula jatuh tempo pada 30 April 2026, kini diperpanjang hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, menjelaskan bahwa perpanjangan ini juga disertai relaksasi sanksi administratif.
“Wajib pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan maupun membayar PPh Pasal 29 hingga satu bulan setelah jatuh tempo, akan diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga. Selain itu, tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk kemudahan bagi wajib pajak dalam rangka implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Di tengah proses implementasi sistem perpajakan baru, tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah Sumatera Barat dan Jambi menunjukkan tren positif. Hingga 30 April 2026 pukul 17.00 WIB, sebanyak 459.140 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan.
Angka tersebut setara dengan hampir 90 persen dari target 494.990 SPT sepanjang tahun 2026 di wilayah Sumbar dan Jambi.
Peningkatan ini tidak terlepas dari transformasi digital yang tengah dijalankan DJP melalui sistem Coretax, yakni platform administrasi perpajakan terintegrasi yang menyatukan berbagai layanan dalam satu ekosistem digital.
Meski demikian, Tarmizi mengakui proses transisi ke sistem baru belum sepenuhnya berjalan mulus. Sejumlah wajib pajak, khususnya pelaku UMKM, masih menghadapi kendala teknis, mulai dari aktivasi akun hingga gangguan sistem.
“Sejak Januari 2025, kami telah menggelar berbagai kegiatan edukasi seperti konsultasi, kelas pajak, hingga bimbingan teknis. Kami juga membuka layanan di luar kantor dan memperluas jam layanan, termasuk pada akhir pekan di Kanwil, 10 KPP Pratama, serta 19 KP2KP,” jelasnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh wajib pajak dapat beradaptasi dengan sistem Coretax tanpa hambatan berarti.
“Kami ingin memastikan tidak ada wajib pajak yang tertinggal hanya karena kendala teknis yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan pendampingan,” tambahnya.
Dengan berbagai upaya edukasi, peningkatan layanan, serta penguatan basis data terintegrasi, Tarmizi optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak akan terus meningkat.
“Kami yakin tren penyampaian SPT akan terus membaik. Fondasi yang dibangun hari ini merupakan investasi kepatuhan jangka panjang,” katanya.
Dengan perpanjangan waktu hingga 31 Mei 2026, wajib pajak badan diimbau memanfaatkan kesempatan ini untuk segera menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.
Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat mengunjungi kantor DJP terdekat, mengakses laman resmi pajak.go.id, atau menghubungi layanan Kring Pajak di 1500200.