Sat Resnarkoba Polres Lebak dan Polsek Panggarangan Berhasil Ungkap Peredaran Obat Keras di Lebak Selatan

IMG-20260420-WA0104-1.jpg

Lebak Benuanews.com Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Panggarangan berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah Lebak Selatan.

Pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat akan adanya peredaran obat-obatan di wilayah tersebut, kemudian Polsek Panggarangan bekerjasama dengan Sat Resnarkoba Polres Lebak melakukan penyelidikan.

Pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Pantai Pasput, Kampung Pasir Putih, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni MU (20) dan IP (25), yang kedapatan membawa serta mengamankan obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Lebak dan Jajaran dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di darkum Polres Lebak.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda. Saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Moestafa. Senin (20/4/2026).

“Polres Lebak mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkotika maupun obat keras, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan polisi 110 , apabila mengetahui adanya peredaran gelap obat-obatan di lingkungan sekitar”, imbaunya.

Sementara itu, KBO Sat Resnarkoba Polres Lebak Iptu Yogi, SH menambahkan bahwa dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan antara lain ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, uang tunai hasil penjualan, serta dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi,” jelas Iptu Yogi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mendapatkan obat keras tersebut dari pihak lain yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO), kemudian menjualnya kembali secara eceran kepada masyarakat tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp5 miliar.(BM)

scroll to top