Diduga PHK Pekerja Sakit & Kejanggalan Surat Medis, Kementerian Ketenagakerjaan dan Wasnaker Riau Diminta Segera Proses

IMG-20260223-WA0044.jpg

SIAK — Benua News, 18 April 2026 — Kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang masih dalam kondisi sakit akibat kecelakaan kerja kembali menuai sorotan. PT Surya Dumai Agrindo diduga melakukan PHK saat korban belum pulih, bahkan di tengah proses klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang belum tuntas.

Peristiwa ini semakin mengundang perhatian karena munculnya kejanggalan pada hari yang sama, di mana dokter menyarankan pekerja untuk beristirahat, namun juga menerbitkan surat keterangan “sembuh” yang digunakan untuk keperluan administrasi klaim BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini dinilai tidak sinkron dan patut diuji kebenarannya oleh pihak berwenang.

Akibat situasi tersebut, pekerja kini berada dalam kondisi terhimpit—tidak dapat bekerja karena masih sakit, namun juga belum menerima santunan JKK. Hak dasar pekerja atas perlindungan dan jaminan sosial pun terancam terabaikan.

Korban mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan melalui jajaran pengawas di Provinsi Riau, agar segera turun tangan tanpa menunda waktu.

“Saya mohon kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Wasnaker Riau agar segera memproses kasus ini. Saya masih sakit, tapi sudah tidak bekerja dan santunan belum saya terima,” ujar korban.

Desakan kuat juga muncul agar aparat pengawasan ketenagakerjaan segera memanggil dan memeriksa manajemen perusahaan, termasuk menelusuri dugaan pelanggaran terhadap aturan perlindungan pekerja serta keabsahan dokumen medis yang diterbitkan.

Pernyataan pihak perusahaan yang menyebut masih menunggu dokumen dan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dinilai belum menyentuh substansi persoalan utama, yakni dugaan PHK terhadap pekerja yang masih dalam masa pemulihan.

Kasus ini menjadi ujian bagi ketegasan negara dalam melindungi pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya menunggu laporan administratif, tetapi aktif melakukan penindakan cepat guna memastikan tidak ada hak pekerja yang diabaikan.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, publik mendesak agar sanksi tegas dijatuhkan sesuai hukum yang berlaku, sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap kaum pekerja.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Surya Dumai Agrindo belum memberikan klarifikasi resmi secara terbuka.

Redaksi

scroll to top