TANJABTIM.(Benuanews.com)– Polemik proyek pengadaan Bantuan Kapal Tangkap oleh Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur kian memanas. Aroma kejanggalan tak lagi sekadar isu, tetapi mulai mengarah pada dugaan serius lemahnya pengawasan dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.
Sorotan publik kini mengerucut pada peran DPRD, khususnya Ketua DPRD, yang didesak untuk tidak tinggal diam dan segera turun langsung melakukan inspeksi lapangan.
Desakan ini muncul setelah mencuatnya dugaan perubahan spesifikasi kapal bantuan Tahun Anggaran 2025. Kapal yang dalam dokumen perencanaan disebut berkapasitas 10 Gross Tonnage (GT), justru diduga berubah menjadi 16 GT saat realisasi.
Perubahan tersebut bukan perkara teknis biasa.
Secara spesifikasi, kapal 10 GT dan 16 GT berada pada kelas yang berbeda. Kapal 10 GT umumnya digunakan nelayan kecil dengan jangkauan terbatas, panjang sekitar 10–13 meter, serta biaya operasional relatif rendah.
Sebaliknya, kapal 16 GT memiliki dimensi lebih besar—bisa mencapai 13–17 meter—dengan kebutuhan mesin lebih besar, konsumsi bahan bakar tinggi, serta biaya operasional yang tidak lagi sebanding untuk nelayan kecil penerima bantuan.
Dengan kata lain, jika benar terjadi perubahan spesifikasi, maka implikasinya langsung menyentuh tiga aspek krusial: nilai anggaran, kesesuaian kebutuhan penerima, serta legalitas proses pengadaan.
Di titik ini, pertanyaan publik menjadi semakin tajam:
apakah perubahan tersebut melalui mekanisme resmi, atau justru terjadi di luar dokumen perencanaan?
Jika tidak didukung dokumen perubahan yang sah, kondisi ini berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Lebih jauh, perbedaan kelas kapal tersebut juga membuka celah dugaan mark-up anggaran, manipulasi spesifikasi, atau bahkan penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak.
Ironisnya, di tengah polemik yang belum tuntas, proyek serupa kembali dianggarkan pada Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan penelusuran dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), kegiatan Bantuan Kapal Tangkap 10 GT kembali muncul dengan Kode RUP: 63258865, dengan nilai mencapai Rp1,75 miliar dari APBD.
Yang menjadi sorotan, proses pengadaan dirancang melalui skema E-Purchasing (E-Katalog) dengan jadwal yang terbilang cepat sejak awal tahun.
Skema “kilat” ini justru menambah kecurigaan publik.
Pasalnya, proyek baru digulirkan sebelum evaluasi menyeluruh terhadap proyek 2025 yang diduga bermasalah dipublikasikan secara transparan.
Fakta di lapangan bahkan menunjukkan dampak yang lebih serius. Hingga saat ini, sejumlah nelayan penerima bantuan dilaporkan enggan mengoperasikan kapal tersebut. Penyebabnya, biaya operasional kapal 16 GT dinilai jauh lebih tinggi—mulai dari kebutuhan bahan bakar, perawatan mesin, hingga biaya melaut yang tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi nelayan kecil.
Kondisi ini menimbulkan ironi: bantuan yang seharusnya meringankan justru berpotensi menjadi beban baru bagi nelayan.
“Ini bukan sekadar soal kapal. Ini soal akuntabilitas anggaran dan kebermanfaatan. Jangan sampai masalah lama ditutup dengan proyek baru,” ujar seorang tokoh masyarakat.Jumat 10/04/26
Desakan pun menguat agar Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur segera mengambil langkah konkret:
turun langsung ke lokasi pembuatan kapal (galangan), menelusuri proses produksi dari awal, memeriksa kesesuaian spesifikasi sejak tahap pembangunan, serta membuka seluruh data ke publik.
Publik juga meminta agar aparat pengawas, baik internal pemerintah maupun lembaga eksternal, segera dilibatkan untuk mengaudit proyek tersebut secara menyeluruh.
Sejumlah pengamat menilai, jika DPRD tidak segera bergerak, maka fungsi pengawasan legislatif patut dipertanyakan.
Apalagi, pengulangan proyek dengan spesifikasi yang sama tanpa penyelesaian persoalan sebelumnya berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan anggaran daerah.
Situasi ini menempatkan DPRD pada titik krusial:bertindak tegas mengungkap fakta, atau membiarkan polemik berulang tanpa kejelasan.
Jika tidak ditindaklanjuti, bukan hanya potensi kerugian daerah yang membesar, tetapi juga kepercayaan publik yang kian terkikis—sementara nelayan sebagai penerima manfaat justru menjadi pihak yang paling dirugikan.
Kini, publik menunggu:apakah DPRD akan benar-benar menjalankan fungsi pengawasannya, atau justru memilih diam di tengah tekanan yang terus membesar?
(Red)