Pelalawan, BenuaNews.com – 10 April 2026 — Dugaan praktik ketenagakerjaan bermasalah kembali mencuat di kawasan industri Pangkalan Kerinci. PT Pancaran Darat Transportasi (PDT), perusahaan transportasi yang disebut beroperasi di lingkungan kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), kini menjadi sorotan tajam publik.
Perusahaan tersebut diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap sejumlah pekerja, meskipun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) masih dalam masa berlaku. Tidak hanya itu, muncul pula dugaan bahwa kewajiban normatif perusahaan, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Upaya klarifikasi dan penyelesaian secara langsung justru berujung kekecewaan. Tim BenuaNews.com bersama perwakilan pekerja diketahui telah berada di Pekanbaru sejak pagi hari guna memenuhi undangan komunikasi dengan pihak perusahaan.
Namun hingga waktu yang telah ditentukan, pihak manajemen tidak kunjung hadir. Tidak ada kepastian lokasi maupun kejelasan waktu pertemuan.
“Ini menyangkut hak pekerja. Kami datang dengan itikad baik, tetapi justru seperti diabaikan,” ujar salah satu perwakilan pekerja dengan nada kecewa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PKB ditandatangani pada Januari 2026 dan seharusnya berlaku hingga Juli 2026. Namun di tengah masa kontrak berjalan, para pekerja diduga diberhentikan secara sepihak dengan alasan pengurangan unit operasional.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap hak-hak normatif tenaga kerja.
“Tidak ada penyelesaian, tidak ada kejelasan. Tiba-tiba kami diberhentikan,” ungkap salah satu pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Para pekerja yang terdampak diketahui merupakan sopir trailer pengangkut tandan kosong (tankos), pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi di jalur operasional industri.
Ironisnya, para pekerja juga mengaku mengalami pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan, namun hingga saat ini kartu kepesertaan belum mereka terima.
“Kalau memang di-PHK sepihak, kami minta hak kami dibayarkan, termasuk sisa kontrak dan gaji serta cuti tahunan Kami butuh untuk bertahan hidup,” tegas salah satu pekerja.
Karena aktivitas operasional perusahaan berlangsung di lingkungan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), publik mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap perusahaan mitra kerja di kawasan tersebut.
Apakah mitra kerja bebas menjalankan praktik ketenagakerjaan tanpa pengawasan ketat? Ataukah terdapat kelalaian dalam memastikan perlindungan tenaga kerja?
Pertanyaan ini kini menjadi perhatian serius di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pancaran Darat Transportasi belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dihubungi melalui berbagai jalur komunikasi. Sikap ini dinilai semakin memperkuat kesan bahwa perusahaan tidak kooperatif dan cenderung menghindari tanggung jawab.
Desakan kini mengarah kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau agar segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan.
Publik menilai, apabila kasus seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan tenaga kerja di kawasan industri strategis.
“Kami minta negara hadir. Jangan sampai pekerja dibiarkan tanpa perlindungan,” tegas pekerja terdampak.
Redaksi BenuaNews.com menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta membuka ruang hak jawab kepada PT Pancaran Darat Transportasi maupun pihak terkait lainnya.
(Tim Redaksi BenuaNews.com)
Agus Zega – Kaperwil Riau
