Siak – Benua News com, 06 April 2026 – Nasib pilu dialami seorang pekerja perkebunan, Sabam Maruli Tua Hutasoit (37), yang diduga terlantar setelah mengalami kecelakaan kerja di PT Surya Dumai Agrindo.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada 11 September 2024. Saat itu, Sabam tengah bekerja ketika sebuah pohon tumbang dan menimpa kakinya hingga menyebabkan patah tulang paha kanan.
Akibat kejadian tersebut, Sabam harus menjalani operasi penulangan pada 18 September 2024, dilanjutkan dengan serangkaian perawatan medis hingga 2 Oktober 2025. Ia juga menjalani operasi pelepasan pen pada 15 Januari 2026.
Meski telah melalui proses pengobatan panjang, kondisi Sabam hingga kini belum pulih sepenuhnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari Rumah Sakit Prima Pekanbaru, ia mengalami gangguan kapasitas fisik menetap pada tungkai kanan yang membatasi kemampuannya untuk kembali bekerja secara normal.
Dalam Surat Keterangan Dokter Analisa Laik Kerja tertanggal 5 Februari 2026, Sabam dinyatakan masih dalam kondisi sakit dan harus menjalani istirahat dengan pembatasan aktivitas ketat. Ia dilarang mengangkat beban berat, bekerja di luar ruangan, serta melakukan perjalanan jarak jauh.
Namun, pada November 2025, pihak perusahaan justru memutuskan hubungan kerja (PHK) terhadap Sabam saat dirinya masih dalam pengawasan medis.
Kondisi tersebut semakin memperburuk keadaan. Pada Selasa, 31 Maret 2026, Sabam menyampaikan keluh kesahnya kepada publik. Ia mengaku diduga tidak mendapatkan hak-haknya sebagai korban kecelakaan kerja.
“Selama ini saya tidak menerima gaji. Hak saya sebagai korban kecelakaan kerja juga belum diberikan. Bahkan saya diusir dari tempat tinggal dengan alasan sudah ada pekerja baru,” ungkap Sabam dengan nada pilu.
Ia juga mengungkap adanya dugaan saling lempar tanggung jawab terkait santunan kecelakaan kerja yang seharusnya menjadi haknya sebagai pekerja yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas.
Dalam kondisi serba sulit, Sabam berharap perhatian serius dari pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, agar dapat turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Saat dikonfirmasi, pihak Disnakertrans Provinsi Riau menyampaikan bahwa laporan Sabam telah diposisikan kepada pengawas ketenagakerjaan yang ditunjuk dan akan segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui pesan WhatsApp menyatakan agar persoalan tersebut dilaporkan ke dinas pengawasan ketenagakerjaan Provinsi Riau.
Kini, dalam kondisi fisik yang belum pulih dan tanpa penghasilan, Sabam harus bertahan hidup dengan bantuan dan belas kasihan dari para tetangga.
Kasus ini menjadi sorotan serius dan menambah daftar dugaan lemahnya perlindungan terhadap pekerja, khususnya korban kecelakaan kerja di sektor perkebunan.
Redaksi/Tim.
