Lebak Benuanews.com Menanggapi ramai nya opini publik yang menyoroti ending dari acara halal bihalal yang di selenggarakan pemerintah daerah Kab.Lebak di aula pendopo Pemda Lebak Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak mengingatkan kepada seluruh kader Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak dan juga masyarakat pada umumnya agar menyikapinya dengan tetap tenang dan faktual serta realistis.
Saya sendiri selaku seorang pimpinan dalam ruang organisasi Keluarga Besar MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak yang mana memiliki kader yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lebak hampir lbih dari 13.000 ribu terkadang berada di titik berkalimat yang terlontarkan dengan tajam dan keras serta lugas tentunya tanpa bermaksud menyinggung, apalagi misal menghina siapapun sebatas berprolog demi memberikan ketegasan dan kelugasan dalam memimpin dan agar supaya kader PP yang saya pimpin dapat memahami betapa pentingnya sikap tegas lugas dan bijaksana tapi dengan tetap tidak mengesampingkan etika berkomunikasi.
Bupati dan Wakil Bupati harus dapat bekerja secara kolektif kolegial dimana antara satu dengan yang lainnya dapat menjalankan kewenangan masing-masing sesuai dengan yang di perintahkan UU itu sendiri, bagaimana rakyat bisa hidup tenang aman tentram dan damai jika para pemimpinnya malah disibukan dengan mengurusi hal yang sifatnya sangat pribadi.
Saya selaku Ketua Ormas mengingatkan kepada para pimpinan daerah agar dapat lebih fokus dalam bekerja melayani masyarakat umum dengan baik dan benar, sehingga masyarakat dapat merasakan sendiri secara langsung kebermanfaatan dari kepemimpinan Bupati serta Wakil Bupati dan jajaran Pemda Lebak pada umumnya.
Secara manusiawi saya sangat dapat memahami perasaan pak Wabup dalam konteks pribadi yang mungkin merasa sedikit tidak terima, tapi saya yakin pak Wabup sosok politikus yang cukup handal yang bisa tetap bijak dan dewasa, serta memahami pernyataan Pimpinannya sang Bupati dengan baik dan benar dalam ruang pemerintahan khususnya Pemda Lebak, apalagi ruang halal bihalal dilaksanakannya pun di ruang pendopo Pemda Lebak bukan di kediaman pribadi sang Bupati Lebak.
Kita semua harus belajar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, mengatur secara jelas tugas dan kewenangan Bupati serta Wakil Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kabupaten. Berikut adalah paparan berdasarkan Pasal 65 dan Pasal 66 dan harus digarisbawahi Bupati bertugas memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. (B)