“*Jelang Idulfitri, Bupati Luwu Utara Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi*

Screenshot_20260313_231919.jpg

LUWU UTARA-Benuanews.com-Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Bupati Kabupaten Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Langkah ini diambil sebagai komitmen Bupati Andi Abdullah Rahim untuk meminimalisasi potensi terjadinya praktik korupsi di seluruh lini instansi pemerintah daerah. Penerbitan Surat Edaran ini sekaligus menindaklanjuti SE Ketua KPK Nomor 2 tahun 2026, 4 Februari 2026.

SE ini diterbitkan terkait dalam rangka untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. Dalam SE tersebut, Bupati menekankan beberapa instruksi krusial bagi seluruh seluh ASN.

Beberapa di antaranya adalah ASN diimbau tidak melaksanakan hari raya secara berlebihan yang menyebabkan terjadi peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, dan peka terhadap kondisi lingkungan sosial, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ASN juga wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Mengingat tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan peraturan atau kode etik, termasuk memiliki risiko sanksi pidana.

Bagaimana dengan ASN yang telanjur menerima gratifikasi? ASN telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Pelaporan ke KPK ini harus melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Utara, disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya. Selanjutnya, UPG akan melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK.

Sementara penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan, dan minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan dan panti jompo.

Dalam surat edaran ini juga, Kepala Perangkat Daerah (PD), Kepala UPTD, Kepala Desa, Direktur BUMD, pejabat, dan ASN lainnya dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Kepala PD, Kepala UPTD, Kades, dan Direktur BUMD juga diharap memberikan imbauan internal kepada seluruh ASN di unit kerjanya masing-masing untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada PNS di lingkungannya.

Sementara itu, Bupati dalam keterangannya mengatakan bahwa surat edaran ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi juga sebagai instrumen vital untuk menjaga muruah pemerintah daerah dalam meningkatkan kepercayaan publik.

“Integritas adalah fondasi utama dalam melayani masyarakat. Melalui surat edaran ini, kita ingin memastikan tidak ada ruang bagi praktik yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat,” tegas Bupati Andi Rahim sembari berharap para pejabat dan ASN makin profesional bekerja, dan bebas dari intervensi yang menyimpang dari aturan perundang-undangan. (LHr#)

scroll to top