Mataram NTB benuanews.com – Nasib apes dialami seorang kurir pengantar paket di Kota Mataram. Saat sedang mengantar pesanan ke rumah pelanggan, sepeda motor yang digunakannya justru digasak pelaku bersama sejumlah paket yang belum sempat diantar.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Transmigrasi, Kelurahan Oejanggik, Kota Mataram, pada Senin (09/03/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
Saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan rumah penerima paket dan masuk sebentar untuk menyerahkan barang. Namun ketika kembali, sepeda motor beserta beberapa paket milik pelanggan yang masih tersisa di kendaraan sudah tidak ada di tempat.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian cukup besar dan terpaksa melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Mataram.
Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.
Pada Selasa (20/03/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, petugas berhasil menangkap terduga pelaku berinisial PH (26) di wilayah Mujur, Kabupaten Lombok Tengah tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku diketahui merupakan warga Karang Kemong, Kelurahan Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara.
Dari hasil pemeriksaan awal, PH mengakui telah mencuri sepeda motor milik kurir tersebut. Ia bahkan sempat menjual motor beserta beberapa paket yang ada di kendaraan kepada seseorang di wilayah Marong, Lombok Tengah.
Meski demikian, polisi berhasil mengamankan sebagian barang milik korban sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
“Pengungkapan ini berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi serta petunjuk dari rekaman CCTV di lokasi kejadian,” jelas AKP I Made Dharma.
Saat ini PH masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penadah barang curian tersebut.
Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Dv)