Serang Benuanews.com Bidkum Polda Banten menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Dialog Pemberlakuan KUHP RI 2023 yang diselenggarakan oleh Konven Kespel GKI Klasis Banten bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten, yang bertempat di GKI Serang pada Jum’at (06/03).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Banten AKBP Tri Laksono, Pendeta GKI Serang Pendeta Beny Halim, serta personel Bidkum Polda Banten dan jemaat GKI Serang.
Dalam kesempatannya, Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Banten AKBP Tri Laksono menyampaikan tema kegiatan tersebut. “Kegiatan ini mengangkat tema Sosialisasi dan Dialog Pemberlakuan KUHP RI 2023 sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.
Selanjutnya, Tri Menjelaskan materi mengenai pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. “Berbagai perubahan serta pembaruan dalam sistem hukum pidana yang diharapkan dapat dipahami oleh masyarakat secara lebih luas,” jelasnya.
Diakhir, AKBP Tri berharap melalui kegiatan tersebut masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait perubahan dan pembaruan dalam KUHP Nasional. “Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait perubahan dan pembaruan dalam KUHP Nasional, sekaligus memperkuat sinergitas antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam mendukung implementasi hukum pidana yang berkeadilan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tutupnya (Bm).