SERANG, Benuanews.com – Dewan Pimpinan Pusat LSM Nusantara Indah Lingkungan (LSM-NIL) secara resmi menyerahkan dokumen laporan atensi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten terkait dugaan praktik korupsi dalam bentuk pemerasan dalam jabatan (knevelarij) di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tambakbaya.
Dalam proses pelaporan tersebut, Ketua Korwil I Wilayah Banten, Hasim, turut hadir dan mendampingi secara langsung jajaran DPP LSM-NIL saat menyerahkan dokumen laporan kepada pihak kepolisian. Kehadiran Korwil I Banten tersebut ditegaskan sebagai bentuk soliditas organisasi dalam mengawal laporan hingga tuntas.
Laporan ini diperkuat dengan lampiran Daftar Rekapitulasi Setoran Non-Prosedural yang mencakup 44 relawan, dengan akumulasi pemotongan upah bervariasi antara Rp130.000 hingga Rp150.000 per orang. Data yang diserahkan disebut berasal dari investigasi digital internal dan rekapitulasi percakapan kelompok kerja.
Pernyataan Intelektual Ketua Umum LSM-
NIL
“Kami hadir di Polda Banten bukan sekadar membawa narasi, melainkan data empiris. Berdasarkan investigasi digital dan rekapitulasi percakapan kelompok kerja, ditemukan adanya instruksi pengembalian upah dengan dalih ‘koreksi hari efektif’ yang tidak tercantum dalam struktur pembiayaan negara. Tindakan ini merupakan anomali administratif yang berpotensi memenuhi unsur pidana Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Kami mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik Polda Banten untuk melakukan pendalaman terhadap aliran dana ini.” Senin/23/2/2026
Analisis Hukum dan Urgensi Pelaporan
1. Pelanggaran Hak Ekonomi
Pemotongan upah secara sepihak dinilai berdampak langsung terhadap kesejahteraan relawan yang menjadi garda terdepan dalam program pemenuhan gizi masyarakat.
2. Penyalahgunaan Relasi Kuasa
LSM-NIL menyoroti adanya dugaan ketimpangan relasi kuasa (power imbalance), di mana relawan diduga tidak memiliki posisi tawar untuk menolak instruksi pengembalian sebagian upah tersebut.
3. Transparansi dan Partisipasi Publik
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaporan ini disebut sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal akuntabilitas anggaran negara.
Permohonan kepada Penegak Hukum
LSM-NIL secara resmi meminta kepada Polda Banten agar memberikan perlindungan penuh kepada para relawan yang namanya tercantum dalam lampiran laporan. Perlindungan tersebut dinilai penting untuk mencegah adanya tindakan balasan atau pemutusan hubungan kerja sepihak akibat pelaporan ini.
Selain itu, LSM-NIL mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel demi menjaga marwah institusi pelayanan publik di Provinsi Banten.
“Integritas adalah harga mati dalam tata kelola pemerintahan. Kami tidak akan membiarkan hak masyarakat kecil dikurangi demi kepentingan koordinasi yang tidak memiliki dasar hukum.”
LSM-NIL menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian dan kejelasan atas dugaan pemotongan upah tersebut.(BM)