Riau — Benua news com – 20 fembuari 2026, Seorang pekerja perkebunan bernama Dedi berharap pemerintah melalui pengawasan tenaga kerja Provinsi Riau segera turun tangan atas dugaan pelanggaran serius ketenagakerjaan yang dialaminya. Dedi mengaku mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan fungsi mata kirinya hampir hilang total.
Peristiwa tersebut terjadi di area perkebunan Toni Olak yang berada di Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kondisi mata kiri Dedi dinyatakan 99 persen tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja yang dialaminya saat masih aktif bekerja.
Menurut keterangan Dedi, dirinya diduga dipekerjakan tanpa didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia menilai hal tersebut menjadi penyebab utama terhambatnya perlindungan dan hak santunan kecelakaan kerja yang seharusnya ia terima.
Dedi kini meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau segera menerbitkan Nota Pemeriksaan terhadap perusahaan, termasuk menindak dugaan pelanggaran berupa:
Tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan
Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak,Tidak dipenuhinya hak santunan kecelakaan kerja sesuai hasil pemeriksaan medis
Perawatan pemeriksaan biaya kebutuhan saat Dedi kecelakaan kerja yg dibiayai oleh Dedi sebagai tenaga kerja rp.19.juta agar di bayarkan oleh pihak perkebunan Toni Olak.
Secara hukum, tindakan tidak mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas perlindungan dan santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja. Sedangkan pemutusan hubungan kerja harus mengikuti mekanisme hukum yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan terbaru, termasuk ketentuan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yang melarang PHK sepihak tanpa prosedur dan pemenuhan hak pekerja.
Dalam upaya konfirmasi, pihak pengawasan tenaga kerja Provinsi Riau yang menangani kasus ini menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan akan segera diumumkan.
“Minggu depan kita akan mengeluarkan hasil pemeriksaan,” tegas pihak pengawas saat dimintai keterangan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan perkebunan yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi.
Dedi berharap pemerintah segera bertindak tegas agar hak-haknya sebagai pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat dipenuhi, sekaligus mencegah kejadian serupa menimpa pekerja lain.
Redaksi.
