PHK Saat Pekerja Masih Sakit, PT Surya Dumai Agrindo Diduga Tahan Hak Santunan Kecelakaan Kerja

PhotoCollage_1771463106710.jpg

Riau — BenuaNews.com : 19 fembuari 2026 – Dugaan pelanggaran berat terhadap hak pekerja kembali mencuat dan memicu sorotan keras publik di Kabupaten Bengkalis. Seorang pekerja dilaporkan dipecat saat masih dalam masa perawatan medis akibat kecelakaan kerja — kondisi yang dinilai sebagai tindakan tidak manusiawi dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan tenaga kerja.

Peristiwa ini terjadi di lingkungan kerja perusahaan yang beroperasi di Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu. Berdasarkan pantauan kontrol sosial, pekerja mengaku menerima pemutusan hubungan kerja melalui pihak asisten lapangan, padahal kondisinya belum pulih dan masih dalam pengawasan medis aktif.

Pekerja tersebut masih menjalani pemeriksaan dan pengobatan di bawah penanganan dr. Mardiansyah di Prima Pekanbaru. Surat keterangan medis tertanggal 5 Februari 2026 secara jelas menyatakan pekerja harus beristirahat dan belum layak kembali bekerja. Namun di tengah kondisi itu, perusahaan justru menjatuhkan PHK.pada 25/11/2025.

Langkah tersebut dinilai bukan sekadar keputusan administratif, tetapi berpotensi sebagai tindakan yang merampas perlindungan dasar pekerja yang sedang dalam kondisi rentan.

Yang lebih memprihatinkan, pekerja juga mengungkap bahwa dokumen penting terkait kecelakaan kerja diduga masih ditahan oleh pihak perusahaan. Dokumen tersebut meliputi rekomendasi PHK, surat keputusan medis, hingga berkas administrasi pencairan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Penahanan dokumen ini menimbulkan dugaan serius adanya upaya menghambat proses klaim santunan serta menutup akses pekerja terhadap hak finansialnya. Tanpa dokumen resmi, pekerja tidak dapat mengurus hak jaminan sosial maupun penetapan tingkat cacat akibat kecelakaan kerja — hak yang secara hukum melekat pada dirinya.

Pekerja menegaskan, dokumen medis dan administrasi bukan milik perusahaan untuk ditahan, melainkan hak pekerja yang wajib diserahkan secara terbuka dan tanpa syarat.

Ia mendesak Dinas Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Riau segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Pekerja juga meminta pimpinan perusahaan segera menyerahkan seluruh dokumen, termasuk penetapan resmi persentase cacat akibat kecelakaan kerja.

Hingga kini, belum ada kejelasan. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak perusahaan hanya menyatakan persoalan tersebut telah diserahkan kepada bagian administrasi — tanpa kepastian waktu, tanpa komitmen, dan tanpa penjelasan substantif.

Sikap ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa pekerja yang masih sakit justru diberhentikan, dan mengapa dokumen yang menjadi haknya belum juga diserahkan?

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi sistem pengawasan ketenagakerjaan. Publik menunggu ketegasan negara untuk memastikan perusahaan tidak semena-mena terhadap pekerja yang sedang berjuang memulihkan kesehatan dan mempertahankan hak hidupnya.

Jika dugaan ini terbukti, maka yang terjadi bukan sekadar konflik industrial melainkan bentuk nyata pengabaian tanggung jawab terhadap keselamatan dan martabat pekerja.

(Tim Redaksi BenuaNews.com)

scroll to top