JAMBI.(Benuanews.com)-Proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Jambi dari Partai NasDem memicu polemik serius. Tim kuasa hukum calon legislatif, Andrew Julius Susilo Sihite, resmi melayangkan gugatan hukum dan laporan pidana terhadap calon PAW, Hasto Pratikno, atas dugaan pemalsuan dokumen dan pelanggaran aturan jabatan.
Langkah hukum tersebut diumumkan dalam konferensi pers bersama Perkumpulan L.I.M.B.A.H di Javas Cycle and Food Court, Selasa (17/2/2026).
Dugaan Pemalsuan Jadi Sengketa PAW
Tim hukum menyatakan sengketa PAW kini resmi bergulir melalui dua jalur hukum sekaligus, yakni gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jambi serta laporan pidana di Polresta Jambi.
Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum menuding pencalonan Hasto diduga dibangun di atas dokumen bermasalah. Ia disebut masih tercatat sebagai kader aktif partai politik saat mencalonkan diri dan menjabat sebagai Ketua RT.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif. Ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang berpotensi menggugurkan legitimasi PAW,” tegas tim hukum.
Andrew Sihite: Hak Warga Negara Mengawal Demokrasi
Andrew menegaskan langkah hukum yang ditempuh bukan sekadar kepentingan politik, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional sebagai warga negara.
Ia menyebut dirinya tidak hanya berstatus sebagai calon legislatif, tetapi juga jurnalis dan aktivis masyarakat sipil yang selama ini mengawal transparansi pemerintahan.
“Saya hadir bukan hanya sebagai calon anggota legislatif, tetapi juga sebagai jurnalis dan aktivis. Saya memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan kebenaran kepada publik serta mengawal demokrasi yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.
Andrew menegaskan, setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur konstitusional.
“Ini bukan persoalan personal, tetapi upaya menjaga marwah demokrasi agar setiap proses politik berjalan jujur, adil, dan sesuai aturan,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat mengawal proses hukum agar berlangsung objektif dan transparan.
Diduga Melanggar Peraturan Wali Kota
Tim kuasa hukum memaparkan, Hasto tercatat sebagai anggota aktif NasDem sejak 2020. Namun pada April 2025, ia terpilih sebagai Ketua RT 06 di Kelurahan Simpang III Sipin.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025 yang melarang pengurus RT merangkap jabatan sebagai anggota atau pengurus partai politik.
Tim hukum juga menuding adanya dugaan surat pernyataan tidak benar yang menyatakan Hasto bukan anggota partai sebagai syarat pencalonan Ketua RT.
Desakan Penghentian Pelantikan PAW
Melalui gugatan tersebut, tim hukum mendesak pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu menghentikan sementara proses pelantikan PAW hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap.
Mereka menilai kursi PAW seharusnya diberikan kepada peraih suara terbanyak berikutnya yang memenuhi syarat hukum dan bebas dari persoalan administratif maupun pidana.
Kronologi Sengketa
2020 – Hasto tercatat sebagai kader aktif NasDem
2024 – Maju sebagai caleg DPRD Kota Jambi dan meraih suara peringkat kedua
April 2025 – Terpilih sebagai Ketua RT
Desember 2025 – Rekomendasi PAW diterbitkan
Januari 2026 – Laporan pidana diajukan
Februari 2026 – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) didaftarkan
Keterangan Lurah Disorot
Dalam dokumen gugatan disebutkan, Lurah Simpang III Sipin, Endrizal, menerima pengakuan lisan bahwa Hasto tidak lagi aktif berpartai. Namun, tim hukum menyebut status keanggotaan partai masih tercatat aktif dan tidak diverifikasi secara faktual.
Potensi Dampak Politik dan Hukum
Apabila gugatan terbukti, proses PAW berpotensi batal dan memicu polemik baru terkait mekanisme pergantian anggota legislatif di daerah. Perkara ini juga berpotensi menjadi preseden hukum dalam penegakan aturan jabatan publik di Kota Jambi.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas proses politik, kepatuhan terhadap regulasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi lokal.
OPINI: PAW atau Praktik Lama Politik?
Sengketa PAW di Kota Jambi memunculkan pertanyaan mendasar: apakah demokrasi lokal dijaga secara ketat, atau sekadar bergantung pada kelengkapan dokumen administratif?
Dugaan rangkap jabatan antara struktur partai politik dan kepemimpinan RT menunjukkan potensi konflik kepentingan serius. Jabatan RT bukan sekadar posisi administratif, melainkan representasi negara di tingkat masyarakat paling bawah.
Jika aturan yang melarang keterlibatan partai dalam jabatan lingkungan dilanggar, independensi pelayanan publik berpotensi terganggu.
Administrasi Tanpa Verifikasi, Ancaman Demokrasi Senyap
Kasus ini menyoroti kelemahan klasik birokrasi yang terlalu mengandalkan surat pernyataan tanpa verifikasi data faktual. Jika terbukti, proses administratif berpotensi menjadi formalitas yang membuka ruang manipulasi.
Masalahnya bukan hanya pada individu, tetapi juga pada sistem pengawasan.
Demokrasi lokal membutuhkan verifikasi aktif, bukan sekadar pengarsipan dokumen.
Politik Tanpa Integritas Adalah Bom Waktu
Langkah hukum yang ditempuh Andrew menunjukkan bahwa sengketa politik dapat menjadi mekanisme koreksi sistem. Pengawasan politik tidak hanya menjadi tugas lembaga negara, tetapi juga masyarakat sipil.
Ketika warga berani menggugat proses politik yang dianggap bermasalah, demokrasi sedang diuji sekaligus diperkuat.
Publik Menunggu Transparansi
Kasus ini bukan sekadar soal siapa yang berhak menduduki kursi legislatif, tetapi juga menguji netralitas hukum dan integritas proses demokrasi.
Jika pelanggaran dibiarkan, kepercayaan publik dapat terkikis. Namun jika diproses secara transparan, kasus ini bisa menjadi momentum reformasi pengawasan jabatan publik.
Demokrasi yang sehat tidak diukur dari siapa yang menang, tetapi dari seberapa jujur proses menuju kemenangan tersebut.
(Red)