Hak Pekerja Terancam Hilang, PT Surya Dumai Agrindo Diduga Bertindak Sepihak

TimePhoto_20260215_115342-scaled.jpg

Riau — Benua News :15 fembuari 2026, Dugaan pelanggaran serius terhadap hak pekerja kembali mencuat di Kabupaten Siak. Kasus ini diduga melibatkan PT Surya Dumai Agrindo Afd. V yang berlokasi di Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Pendamping pekerja dari LSM KPK-RI DPC Kabupaten Siak mengungkap adanya kejanggalan fatal dalam kasus kecelakaan kerja yang berujung pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Berdasarkan data dan dokumen yang dihimpun tim pendamping, pekerja mengalami kecelakaan kerja serius dan hingga kini masih menjalani proses pengobatan. Dokter bahkan mengeluarkan rekomendasi istirahat medis tertanggal 5 Februari 2026 karena kondisi pekerja masih dalam masa pemulihan dan belum dinyatakan sembuh.

Namun fakta yang mengejutkan terungkap: perusahaan justru telah menerbitkan PHK jauh sebelumnya, yaitu pada 11 September 2025.

Artinya, pekerja diberhentikan saat kondisi kesehatan belum pulih, belum ada keputusan medis akhir, serta belum ada penetapan resmi mengenai derajat kecacatan dari dokter yang berwenang.

Perbedaan waktu yang mencolok antara PHK dan kondisi medis pekerja menimbulkan dugaan kuat bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sepihak dan prematur. PHK tersebut diduga bertujuan menghindari kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak pekerja korban kecelakaan kerja, termasuk santunan kecelakaan kerja, penetapan dan pembayaran kompensasi cacat, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta perlindungan selama masa pemulihan medis.

Pendamping pekerja menilai tindakan tersebut berpotensi sebagai bentuk penghilangan hak pekerja dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Tindakan perusahaan juga diduga bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja, PHK, dan Perlindungan Pekerja.

Secara prinsip hukum ketenagakerjaan, PHK terhadap pekerja yang masih dalam perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa adanya keputusan medis final dapat dinilai sebagai tindakan tidak sah dan berpotensi merugikan hak normatif pekerja.

Selain itu, pendamping pekerja juga menyoroti adanya dugaan intervensi perusahaan melalui pihak asisten lapangan yang menyurati rumah sakit. Tindakan tersebut dinilai sebagai tekanan administratif tanpa kewenangan hukum serta menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi pemeriksaan medis, transparansi informasi kesehatan pekerja, dan perlindungan kerahasiaan data medis.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan resmi meskipun telah dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp.

Atas temuan tersebut, LSM pendamping mendesak instansi terkait untuk segera bertindak tegas. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia diminta turun langsung melakukan pemeriksaan dan pengawasan ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan diminta melakukan audit klaim dan perlindungan program jaminan kecelakaan kerja. Sementara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau diminta segera memanggil dan memeriksa perusahaan terkait dugaan PHK ilegal.

LSM menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap praktik PHK yang dilakukan sebelum adanya keputusan medis final. Praktik semacam ini dinilai berpotensi menjadi modus sistematis untuk menghindari tanggung jawab hukum perusahaan terhadap pekerja korban kecelakaan kerja.

Kasus ini dipandang sebagai bentuk pengabaian serius terhadap perlindungan tenaga kerja dan berpotensi menjadi preseden berbahaya apabila tidak ditindak tegas oleh negara.

LSM memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh hak pekerja dipulihkan sepenuhnya dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“PHK terhadap pekerja yang masih sakit bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi bentuk ketidakadilan yang nyata. Negara wajib hadir.”

Redaksi / Tim

scroll to top