Belasan Kendaraan Diduga Tanpa Dokumen Sah, Enam Orang Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

IMG-20260214-WA0047.jpg

Serang Benuanews.com Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus enam orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan pertolongan jahat dalam pengangkutan belasan kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan.

Saat dikonfirmasi Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor 1 tanggal 19 Januari 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Unit II Subdit III Jatanras kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan pengangkutan kendaraan tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Dalam penyelidikan tersebut, tim menemukan sebanyak 16 unit kendaraan roda dua yang diangkut menggunakan satu unit bus Mercedes-Benz warna hijau. Kendaraan-kendaraan itu diduga merupakan hasil tindak kejahatan karena tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah,” jelasnya.

“Di lokasi tersebut, tim Unit II Subdit III Jatanras meringkus empat tersangka, yakni IP (40), AP (35), SA (48), dan AS (41). IP dan AP diketahui berperan sebagai sopir bus, sedangkan SA dan AS bertugas sebagai kondektur yang turut mengangkut kendaraan tersebut. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, pada tanggal 3 Februari 2026 tim Unit II Subdit III Jatanras meringkus RA (28) yang diduga berperan sebagai mediator antara pengirim kendaraan dan sopir bus. Kemudian pada 11 Februari 2026 tim meringkus tersangka SI (41) yang diduga sebagai pihak penjual kendaraan,” lanjut Kombes Pol Dian Setyawan.

Barang bukti yang berhasil di sita :
Tersangka (AP)
– 1 unit Mobil Bus Mercedes Benz
Tersangka (IP)
– 1 buah HP Vivo-Y16
– 1 buah HP Samsung FM
Tersangka (SA)
– 1 unit kendaraaan APV

Sejumlah kendaraan diketahui masih berstatus pembiayaan dari beberapa perusahaan pembiayaan, dengan rincian :

Adira Finance
– 1 unit Kendaraan Honda Vario
Muf Finance
– 1 unit Kendaraan Honda CBR
Buf Finance
– 1 unit Kendaraan Honda Beat
Fif Finance
– 2 unit Kendaraan Honda Beat
Belum Ada Finance / Debitur
– 7 unit Honda Beat
– 2 unit Honda Scoopy
– 1 unit Honda Vario
– 1 unit Yamaha NMAX
– 1 lembar STNK Honda Scoopy saja (tanpa unit kendaraan)

Lebih lanjut, Kombes Pol Dian Setyawan menyebutkan pasal yang dikenakan kepada tersangka. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 21 KUHPidana, Pasal 591 KUHPidana, dan Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” ucap Dirreskrimum Polda Banten.

Diakhir, Dirreskrimum Polda Banten mengimbau masyarakat bahwa barang bukti yang telah disita belum ditemukan pemiliknya. “Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar dapat mengecek langsung ke Polda Banten,” tutupnya (Bm).

scroll to top