Serang Benuanews.com Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi serta tindak pidana kesehatan berupa peredaran cairan liquid vape ilegal. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu 23 November 2025.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya paket yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi dan cairan liquid.
“Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman JNE di wilayah Tangerang. Selanjutnya dilakukan control delivery terhadap paket tersebut,” jelasnya pada Selasa (10/02).
Paket kemudian dikirim ke alamat yang tertera, namun tersangka tidak berada di lokasi. Tersangka memerintahkan agar paket disimpan di pos satpam dan selanjutnya menggunakan jasa ojek online untuk mengambil paket tersebut di depan Mall Senayan City, Jakarta Pusat.
“Saat tersangka mengambil paket tersebut, tim langsung melakukan penangkapan,” lanjut Kombes Pol Wiwin.
Tersangka yang diamankan berinisial AG. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket berisi:
– 9 bungkus plastik hitam bertuliskan X-MEN berisi cairan liquid dalam catridge
– 4 bungkus plastik putih bertuliskan POPEYE berisi cairan liquid dalam catridge
– 4 bungkus plastik hijau muda berisi cairan liquid dalam catridge
– 3 bungkus plastik hijau tua berisi cairan liquid dalam catridge
– 1 bungkus plastik klip berisi 3 butir pil warna kuning yang diduga ekstasi
– 1 unit handphone iPhone 10
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis ekstasi dan catridge berisi cairan liquid tersebut dari seseorang berinisial ALX (DPO) yang berada di Pulau Sumatra dengan harga sekitar Rp40 juta, untuk kemudian diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Polda Banten akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika serta liquid ilegal yang lebih luas,” tegas Kombes Pol Wiwin.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (B)