Batang Hari.(Benuanews.com)-Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di SMP Negeri 4 Batanghari Di kelurahan Muara Jangga, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, mulai menuai sorotan. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada pembangunan dua gedung sekolah yang telah selesai di bangun pada Tahun 2025.
Proyek revitalisasi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 tersebut tercatat memiliki nilai anggaran sebesar Rp997.000.000 dan dilaksanakan dengan sistem swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender, sebagaimana tercantum pada papan informasi proyek.
Namun demikian, dari hasil pengamatan langsung, muncul beberapa indikasi teknis yang patut dipertanyakan.
Pertama, pada pekerjaan rangka atap baja bermerek Spyroncrus, awak media mendapati dugaan bahwa material yang digunakan tidak memenuhi standar spesifikasi pemerintah, baik dari segi ketebalan, mutu baja, maupun sistem sambungan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap daya tahan dan keselamatan bangunan dalam jangka panjang.
Kedua, pada bagian Konsen, pintu dan konsen jendela, material yang digunakan diduga memakai kayu kelas tiga, yang secara kualitas dinilai lebih rendah dan berpotensi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang lazim diterapkan dalam proyek pendidikan berskala nasional.
Ketiga, terdapat perbedaan mencolok pada pekerjaan plafon di dua gedung yang direvitalisasi. Satu gedung terlihat menggunakan plafon triplek, sementara gedung lainnya menggunakan plafon GRC.
Perbedaan ini memunculkan pertanyaan
serius terkait konsistensi spesifikasi pekerjaan, serta apakah perubahan material tersebut telah melalui revisi RAB atau persetujuan teknis resmi dari pihak terkait.
Perbedaan kualitas dan jenis material antar gedung dalam satu paket pekerjaan dinilai tidak lazim, terlebih proyek ini berada di bawah program strategis nasional Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan ketidaksesuaian ini benar, maka berpotensi melanggar prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, serta dapat merugikan kualitas sarana pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi P2SP SMPN 4 Batanghari, pihak pelaksana swakelola, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Batanghari, guna memperoleh klarifikasi resmi terkait:
Kesesuaian pekerjaan dengan RAB
Standar material rangka baja,
Penggunaan kayu pada pintu dan konsen jendela, Perbedaan material plafon pada dua gedung.
(Zami)