JAMBI.(Benuanews.com)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap praktik dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi secara ilegal lintas provinsi. Sebanyak tujuh orang diamankan bersama empat unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi tanpa izin.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (9/2/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi terkait aktivitas pengangkutan BBM ilegal di Jalan Lintas Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi pada Rabu (4/2/2026). Hasilnya, pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 03.30 hingga 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan empat unit kendaraan beserta sopir dan kernet yang diduga mengangkut BBM solar subsidi.
Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku membawa solar subsidi dari wilayah Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menuju Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
BBM tersebut diduga akan dijual kembali untuk kebutuhan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).”kata Kabid Humas
Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), SA (25). Para pelaku berprofesi sebagai sopir dan kernet serta sebagian besar berasal dari Kota Sungai Penuh dan sekitarnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max, ratusan jerigen berisi solar subsidi, dua tedmon berkapasitas 1.000 liter, serta beberapa drum berisi BBM yang diduga solar subsidi.
Total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai ribuan liter, terdiri dari ratusan jerigen berkapasitas 35 liter yang ditemukan di masing-masing kendaraan.
Para pelaku kini diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar ketentuan terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan pidana lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara,” tegasnya