PHK Sepihak dan Hak Dipangkas, Warga Junti Turun ke Jalan

IMG-20260128-WA0225.jpg

Serang Benuanews.com PHK Sepihak Beraroma Pelanggaran, Hak Buruh Junti Tak Dibayar
Perusahaan Diduga Lepas Tangan, 12 Warga Junti Kehilangan Pekerjaan

Sebanyak 12 karyawan yang merupakan warga Junti diduga menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT. SMA dan PT. SMP. Ironisnya, PHK tersebut dilakukan tanpa disertai pemenuhan hak-hak normatif pekerja, sehingga memicu kemarahan warga dan berujung pada aksi demonstrasi.

Para pekerja mengaku tidak menerima hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, termasuk hak pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta hak lainnya akibat PHK.

Aksi unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan pelanggaran hak tenaga kerja, sekaligus menuntut perusahaan bertanggung jawab dan tidak mengabaikan nasib pekerja lokal. Warga menilai, tindakan PHK tanpa kejelasan dan tanpa hak tersebut mencerminkan ketidakadilan serta lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Menurut pihak manajemen Yayasan Gama Jopker Infocom yang di sampaikan oleh Agus Setia bahwa 12 pekerja terdiri dari 4 karyawan kontrak dan 8 karyawan harian lepas yang dikembalikan oleh user PT. Surya Mulia Anugrah (SMA) dan PT. Suqma Makmur Persada (SMP) karena alasan 12 karyawan tersebut dari hasil rapot memilik catatan absen dan kinerja yang buruk dan tidak konsisten sehingga pihak penerima pekerjaan memutuskan untuk memutasikan 12 pekerja tersebut ke perusahaan yang ada di Tigaraksa Tangerang. Sayangnya pihak yayasan gama melalui korlap Bowo tidak menyampaikan hal tersebut kepada 12 pekerja.

Pihak HRD PT. SMA dan PT. SMP Imam hasil keputusan manajemen ke 12 orang tenaga kerja sudah tidak dimungkinkan untuk diperkerjakan kembali pada PT SMA dan PT. SMP dengan alasan karena konditenya sudah tidak baik, karena tidak mematuhi SOP perusahaan, sehingga di kembalikan ke pihak penerima karyawan yayasan Gama.

Dari hasil mediasi Bipartit antara yayasan Gama dan Karyawan yang di tuangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh perwakilan pihak PT. SMA dan SMP, Yayasan Gama, dan perwakilan pekerjaan yang dimutasi menghasilkan kesepakatan yang di pimpin oleh Kapolsek Jawilan AKP. Erwan Nurwanda, SE sebagai bentuk :

Dari 12 pekerja yang di mutasikan berharap untuk di perkejaan di PT SMA sudah dimungkinkan tidak bisa untuk diterima kembali bekerja.

Pihak pekerja yang dimutasikan meminta kepada pihak perusahaan untuk memberikan konvensasii atau uang kebijaksanaan terhadap 12 pekerja dengan bervariatif karyawan kontrak dan karyawan harian lepas dapat di realisasikan pekan depan tepatnya hari Selasa 3 Februari 2026. Yang pertemuan dilaksanakan di aula PT. SMA sekira pukul 10.00 wib pagi. Mengingat yang hadir pada pertemuan mediasi hari ini dari perwakilan PT. SMA maupun Yayasan Gama bukan sebagai pengambil keputusan atau kebijakan oleh karenanya usulan ini harus disampaikan kepada pucuk pimpinan perusahaan.

Terhitung hari ini sampai dengan waktu yang di tentukan diatas semua pihak mempunyai tanggung jawab yang sama untuk menjaga kondusifitas dan keamanan lingkungan masyarakat di desa junti khususnya dan Kecamatan Jawilan pada umumnya.(Tim/red)

scroll to top