Lumajang ,Benua News.com – Tragedi kemanusiaan, seperti erupsi Semeru, selalu memantik jiwa kedermawanan publik. BAZNAS, sebagai organisasi negara (state organ), berada di garda depan untuk menghimpun energi kebaikan tersebut. Namun, di balik misi mulia itu, tersimpan risiko yuridis yang besar jika tata kelolanya mengabaikan prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara (HAN).
Menyikapi dinamika penghimpunan dana publik dalam kondisi krisis, berikut adalah beberapa catatan kritis yang perlu menjadi perhatian serius:
1. Jebakan Diskresi: Niat Baik vs Asas Legalitas Dalam HAN, pejabat memang memiliki wewenang diskresi (freies ermessen) untuk bertindak cepat di masa darurat. Namun, diskresi bukanlah “cek kosong” untuk bertindak tanpa batas. BAZNAS terikat ketat pada Asas Legalitas. Niat baik membantu korban tidak boleh meniadakan prosedur pertanggungjawaban. Setiap langkah darurat minimal harus dipayungi oleh Surat Keputusan (SK) atau SOP khusus. Tanpa landasan ini, tindakan lembaga negara rentan terjebak dalam kategori Onrechtmatige Overheidsdaad (perbuatan melawan hukum oleh penguasa).
2. Regulasi sebagai “Perisai” Kemanusiaan Hukum tidak mengabaikan aspek sosiologis, namun lembaga negara tidak boleh melangkah tanpa pijakan formal. Tanpa regulasi yang responsif, niat luhur pengurus BAZNAS justru rentan dituduh sebagai maladministrasi di kemudian hari. Regulasi seharusnya tidak dipandang sebagai penghambat kecepatan, melainkan “perisai hukum” agar pengelolaan dana publik tidak menjadi sasaran empuk audit hukum yang dapat meruntuhkan marwah institusi.
3. Transformasi Dana Publik dan Asas Kehati-hatian Begitu dana masyarakat masuk ke rekening BAZNAS, secara yuridis statusnya bertransformasi menjadi dana publik. Konsekuensinya, pengelolaannya wajib tunduk pada standar akuntabilitas negara yang rigid. Asas Kehati-hatian (precautionary principle) mewajibkan adanya sistem kontrol meski di tengah krisis. Absennya parameter pengawasan dari Satuan Audit Internal (SAI) hanya akan membuka celah bagi penyimpangan yang mencederai kepercayaan umat.
4. Urgensi ‘Standby Regulation’ Belajar dari kasus Donasi Semeru, BAZNAS memerlukan Standby Regulation—misalnya Peraturan BAZNAS (PERBAZNAS) khusus yang otomatis aktif saat status darurat ditetapkan oleh pemerintah. Ini adalah solusi futuristik agar pengurus di daerah dapat bergerak secepat kilat tanpa harus merasa was-was akan jeratan hukum di masa depan. Kebutuhan hukum harus selaras dengan kecepatan krisis.
5. Sinergi Sanksi dan Kepercayaan Publik Perlu diingat bahwa dalam hukum, “niat baik” tidak serta-merta menghapuskan sifat melawan hukum jika terjadi penyimpangan. Penegakan hukum yang sinkron—mulai dari sanksi administratif hingga perdata—harus tetap tegak. Hal ini krusial demi menjaga public trust terhadap lembaga zakat negara. Jangan sampai energi kedermawanan publik luntur akibat tata kelola yang dianggap “main-main”.
Kesimpulan Kondisi darurat bukan alasan penghapus kewajiban regulasi. Bagi BAZNAS, ketaatan pada prosedur adalah syarat mutlak untuk menjamin niat mulia umat selaras dengan prinsip akuntabilitas negara. Hukum menuntut kepastian, agar kebaikan tidak berakhir sebagai persoalan di meja hijau.