Proyek Revitalisasi Dam Kadindi Dan Jalan Ekonomi Cek Dam Kadindi Ditinggalkan, Fasilitas Rusak_Pemerintah Diminta Turun Tangan

IMG-20260120-WA0087.jpg

Dompu,NTB.Benuanews.com. – Proyek revitalisasi Dam Kadindi dan Jalan Ekonomi di Cek Dam Kadindi yang berlokasi di Desa Kadindi Timur, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, telah menjadi sorotan masyarakat setempat. Pengerjaan proyek yang dimulai pada 28 Oktober 2025 ini dinilai tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Nasional, sehingga fasilitas yang telah dibangun baru seumur jagung sudah mengalami kerusakan.

Masyarakat Kecamatan Pekat, khususnya di lima Desa penerima manfaat langsung, yaitu Desa Kadindi Barat, Desa Karombo, Desa Kadindi Timur, Desa Nanga Miro, dan Desa Tambora, sangat mengharapkan perhatian PUPR Provinsi NTB untuk menyelesaikan proyek revitalisasi Dam Kadindi dan Jalan Ekonomi di Cek Dam Kadindi.

Dam Kadindi merupakan destinasi wisata setiap hari karena airnya yang jernih dan hutan lebat di radius mata air, membuat masyarakat sejahtera karena dapat membangkitkan usaha mikro dan penghasilan harian karena banyak pengunjung yang berdatangan. Selain itu, Cek Dam Kadindi juga merupakan sumber air minum utama bagi ratusan ribu masyarakat di lima Desa tersebut.

“Kami sangat menyayangkan dalam pengerjaan proyek ini tidak melibatkan pemerintah Desa sebagai penerima manfaat, baik dalam hal pengerjaan maupun koordinasi program. Ini sangat tidak sesuai dengan prinsip good governance dan partisipasi masyarakat,” ujar salah satu tokoh masyarakat

Kepala Desa Kadindi Timur, Yanto, mengungkapkan bahwa proyek revitalisasi Dam Kadindi ini juga berdampak pada pengairan sawah masyarakat seluas 40.000 hektar. “Kami tidak dilibatkan dalam pengerjaan proyek ini, hanya diberi tahu bahwa ada kegiatan pembangunan revitalisasi di Dam Kadindi. Jika memang ini merupakan pelanggaran, maka kami meminta agar aturan berdasarkan UU ditegakkan,” kata Kades Yanto

PUPR Provinsi NTB diminta untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap pengerjaan proyek ini. “Kami berharap PUPR Provinsi NTB dapat menyelesaikan proyek revitalisasi Dam Kadindi dan Jalan Ekonomi di Cek Dam Kadindi, serta memastikan bahwa pengerjaan proyek ini dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta melibatkan pemerintah Desa dan masyarakat setempat,” tambah tokoh masyarakat

Fasilitas yang rusak dan akses jalan yang buruk membuat masyarakat sangat kecewa dengan anggaran negara yang mencapai Rp.181.899.000.000,00.
sumber anggaran APBD-P Tahun 2025, yang dikerjakan selama 60 Hari oleh CV.Sinar Agrotama sebagai Pelaksana proyek yang di mulai pada 29 Oktober 2025 lalu menuai polemik karena dikerjakan secara asal-asalan.

Masyarakat setempat berharap pmPemerintah Daerah bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Dompu dan pihak pelaksana proyek segera melakukan evaluasi serta perbaikan dikarenakan mutu pekerjaan di nilai tidak sesuai standar hukum dan teknis yang berlaku.

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 59 ayat (1): Setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kemiskinan.

Pasal 86 ayat (1): Pengguna dan penyedia jasa bertanggung jawab atas mutu hasil pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi

Menetapkan kewajiban kontraktor dan pengawas untuk menjamin saling pekerjaan dan keselamatan lingkungan sekitar proyek.

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 Tahun 2020

Menetapkan Standar dan Pedoman Teknis Pembangunan Jalan Desa, termasuk kewajiban penggunaan material dan metode kerja sesuai spesifikasi teknis.

4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 ayat (4) huruf d: Kepala Desa wajib mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Pasal 82: Masyarakat berhak memperoleh informasi dan memberikan masukan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.

5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan publik yang berkualitas, termasuk dalam penyediaan sarana dan prasarana.

Berita ini masih bersifat draf awal dan akan diperbarui setelah diperoleh klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Reporter: Imran Khan

scroll to top