JAMBI (Benuanews.com)-Kasus guru honorer Tri Wulansari yang sempat viral secara nasional akhirnya berakhir damai. Kepolisian Resor Muaro Jambi resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kesepakatan damai itu tercapai dalam proses mediasi yang digelar di Polres Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026), dengan menghadirkan Tri Wulansari selaku guru SDN 21 Desa Pematang Raman serta Subandi, orang tua siswa sebagai pelapor.
Mediasi turut dihadiri perwakilan Kejati Jambi, Kejari Muaro Jambi, PGRI Provinsi Jambi, Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Aritonang, Kapolres Muaro Jambi, anggota DPRD Muaro Jambi, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam kesempatan tersebut, Tri Wulansari menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memfasilitasi penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jambi, Kejati, dan semua pihak yang telah membantu memfasilitasi restorative justice ini. Alhamdulillah, ini pertolongan Allah SWT,” ucap Tri dengan haru.
Kronologi Kasus Sebelumnya, Tri Wulansari menjadi sorotan publik setelah dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap anak. Peristiwa bermula pada awal Januari 2025 di SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi, saat Tri melakukan razia rambut terhadap siswa yang melanggar aturan sekolah dengan mewarnai rambut.
Dari empat siswa yang terjaring, tiga di antaranya kooperatif. Namun, seorang siswa kelas VI menolak dan terjadi adu mulut. Dalam kondisi emosional, Tri secara refleks menepuk mulut siswa tersebut.
Tri menegaskan bahwa tindakan itu tidak menyebabkan luka serius dan siswa tetap mengikuti kegiatan belajar seperti biasa. Namun, orang tua siswa memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Pada 28 Mei 2025, Polres Muaro Jambi menetapkan Tri sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak. Sejak itu, ia wajib melakukan laporan berkala dan menjalani proses hukum meski telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan tertulis kepada orang tua siswa, bahkan menyatakan kesiapan berhenti mengajar demi menyelesaikan persoalan.
Kasus ini kemudian dibawa Tri ke Komisi III DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (20/1/2026), Tri menangis di hadapan para anggota dewan saat menceritakan nasibnya sebagai guru honorer yang harus berhadapan dengan proses hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungan terhadap perlindungan profesi guru dan mendorong agar dalam revisi UU Guru dan Dosen dimasukkan klausul imunitas profesi untuk mencegah kriminalisasi pendidik.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyatakan komitmennya di hadapan Komisi III DPR untuk menghentikan perkara tersebut apabila berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Pernyataan itu disambut positif oleh para anggota DPR.
Komisi III DPR turut meminta agar kewajiban wajib lapor fisik terhadap Tri dihapuskan serta dilakukan pengawasan khusus terhadap proses penyidikan. DPR menilai tindakan Tri tidak mengandung unsur niat jahat (mens rea), melainkan merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin di lingkungan sekolah.
Menjadi Catatan Nasional
Kasus Tri Wulansari menjadi perhatian publik nasional karena menyoroti dilema antara perlindungan anak dan kewenangan guru dalam mendisiplinkan siswa. Penyelesaian melalui restorative justice dinilai menjadi jalan tengah yang lebih manusiawi, adil, dan edukatif bagi semua pihak.
Dengan terbitnya SP3, Tri Wulansari kini dapat kembali menjalani kehidupan dan profesinya tanpa bayang-bayang proses hukum, sementara kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi dunia pendidikan dan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan serupa di masa mendatang.
(Red)