Suara Rakyat Suara Tuhan, Warga Nias Utara Minta presiden RI,KPK Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Rp7 Miliar

IMG-20260120-WA0066.jpg

Nias Utara, BenuaNews.com – 20 Januari 2025, Beredarnya video viral yang menampilkan seorang warga Nias Utara menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, serta Kejaksaan Agung RI agar mengaudit dana di Bank Sumut yang diduga diselewengkan hingga mencapai Rp7 miliar, menuai perhatian luas masyarakat.

Dalam video tersebut, warga meminta agar dana yang dikelola pemerintah daerah diperiksa secara transparan. Masyarakat pun mempertanyakan kebenaran informasi tersebut serta menuntut kejelasan apakah benar terjadi dugaan penyalahgunaan anggaran atau hanya informasi yang belum terverifikasi.

Kontrol sosial menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa proses hukum. Uang negara adalah uang rakyat yang wajib dikelola secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Beredarnya video ini setidaknya menjadi petunjuk awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.

Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar atau mengandung unsur hoaks, maka pihak yang menyebarkan berita bohong juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum karena telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Secara hukum, jika dugaan penyelewengan dana tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Khusus bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, ancaman pidananya 1 hingga 20 tahun penjara dengan denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.

Sementara itu, apabila video tersebut berisi informasi palsu atau menyesatkan, pembuat dan penyebarnya dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang berimbang, kontrol sosial telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Amizaro Waruwu, selaku Bupati Nias Utara, melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau klarifikasi yang diberikan.

Masyarakat berharap agar KPK RI, Kejaksaan Agung, serta aparat penegak hukum lainnya segera melakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak ada penyalahgunaan uang negara.

Jurnalis Nias Utara/ Tim.

scroll to top