JAMBI (Benuanews.com)-Polemik dugaan penipuan investasi yang menyeret nama NS kian memanas. Tim kuasa hukum NS secara resmi melaporkan tiga akun media sosial ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi atas dugaan pencemaran nama baik.
Tiga akun tersebut masing-masing bernama memecantik, yayukseafood, dan jo, yang diduga telah menyebarkan konten tidak terverifikasi, termasuk foto keluarga serta anak-anak NS yang masih berstatus pelajar.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan orang yang mengaku sebagai korban sempat mendatangi rumah NS di kawasan Legok, Lorong Flamboyan, Kota Jambi, Sabtu (10/1). Aksi tersebut viral di media sosial dan memicu perhatian luas publik.
Kuasa Hukum NS, Deri Jati, S.H., menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat karena kliennya tidak merasa pernah menerima dana Rp450 juta sebagaimana yang dituduhkan, namun justru langsung diviralkan di media sosial hingga menimbulkan kegaduhan.
“Kami melaporkan tiga akun media sosial karena klien kami tidak mengetahui dan tidak merasa menerima dana Rp450 juta, tetapi sudah lebih dulu diviralkan, dipermalukan, dan disudutkan di ruang publik,” ujar Deri Jati, Rabu (14/1/2026).
Deri menambahkan, dampak dari viralnya konten tersebut sangat serius, terutama terhadap kondisi psikologis anak-anak NS yang masih duduk di bangku sekolah.
“Foto keluarga dan anak-anak klien kami diekspos. Mereka dipermalukan di tempat umum. Ini berdampak besar pada kondisi psikologis anak-anak,” katanya.
Senada, Kuasa Hukum NS lainnya, CP Sinaga, S.H.,mengungkapkan bahwa saat ini anak-anak NS mengalami ketakutan untuk bersekolah akibat perundungan dari lingkungan sekolah yang mempertanyakan video dan foto viral tersebut.
“Anak-anak menjadi korban bullying. Mereka takut ke sekolah karena terus ditanya soal foto dan video yang beredar. Ini dampak nyata dari perbuatan akun-akun yang memviralkan tanpa dasar,” jelas CP Sinaga
Tak hanya itu, dampak sosial dan ekonomi juga dirasakan langsung oleh kliennya. Usaha yang dijalani NS disebut hampir terhenti, sementara anak NS yang sedang menjalani magang kerja juga terancam berhenti akibat tekanan dari viralnya pemberitaan tersebut.
Menurut kuasa hukum, perbuatan akun-akun yang dilaporkan telah memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Klien kami sangat dirugikan. Anak-anaknya yang masih sekolah menangis terus di rumah. Ini bukan lagi sekadar soal viral, tapi sudah menyentuh kemanusiaan,” tegas CP Sinaga