JAMBI.(Benuanews.com)-Polemik dugaan penipuan investasi di Kota Jambi kian memanas. Puluhan orang yang mengaku sebagai korban mendatangi rumah terduga pelaku di kawasan Legok, Lorong Flamboyan, Sabtu (10/1). Aksi tersebut viral di media sosial dan memicu beragam reaksi publik.
Para korban menuntut pengembalian dana investasi yang telah mereka setorkan. Nilainya disebut mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum NS, Deri Jati, S.H., didampingi Chandra Sinaga, S.H., memberikan klarifikasi. Ia menegaskan kliennya tidak merasa pernah menerima transferan dana sebesar Rp450 juta sebagaimana yang disebut-sebut dalam pemberitaan dan unggahan media sosial.
“Klien kami tidak merasa pernah menerima transferan uang Rp450 juta dari YK. Tidak ada transaksi yang diketahui atau diakui oleh klien kami,” tegas Deri, Minggu (11/1).
Menurutnya, tudingan yang beredar telah berdampak serius terhadap nama baik kliennya. Selain pencemaran nama baik melalui media sosial yang diduga dilakukan YK CS, kliennya juga disebut mengalami penghinaan di tempat umum akibat informasi yang belum terverifikasi.
Karena itu, pihak kuasa hukum tengah menyiapkan langkah hukum terhadap beberapa akun media sosial yang dinilai menyebarkan informasi tidak benar, termasuk konten yang mengarah pada pencemaran nama baik dan penghinaan di ruang publik.
Meski demikian, kuasa hukum tetap membuka ruang komunikasi bagi pihak yang merasa menjadi korban.
“Apabila ada korban yang merasa dirugikan oleh klien kami, silakan mendatangi kami selaku kuasa hukum dengan membawa alat bukti. Kami siap menerima dan menindaklanjutinya secara profesional,” ujarnya.
Namun, apabila pihak yang mengaku korban tidak berkenan untuk bertemu dan menyelesaikan persoalan ini secara langsung, kuasa hukum mempersilakan menempuh jalur hukum.
“Silakan tempuh upaya hukum. Kami siap memberikan klarifikasi kepada aparat penegak hukum bila diperlukan,” tambahnya.
Kuasa hukum juga mempertanyakan kejelasan alur dana yang disebut ditransfer oleh YK, mulai dari waktu, tempat, hingga pihak penerima.
“Sampai saat ini tidak pernah ada bukti yang menunjukkan klien kami menerima transferan tersebut,” tandas Deri.
(Ardi)