Komisi III DPR RI: Status Tanggap Darurat Bencana di Aceh Diharapkan Tidak Menghadirkan Darurat Kekerasan

Screenshot_20251230_130528.jpg

BANDA ACEH-Benuanews.com-Anggota DPR RI komisi III asal Aceh Muhammad Nasir Djamil meminta aparat negara agar mengedepankan kecerdasan dalam menghadapi masyarakat, bukan menggunakan kekerasan.

Sebab, kata Nasir kekerasan akan menimbulkan masalah baru dan pintu masuk bagi pihak-pihak yang ingin mengacaukan suasana di Aceh, di mana pemerintah pusat dan daerah sedang berusaha keras menanggulangi bencana banjir besar dan tanah longsor,” ucapnya, Minggu, 28/12/2025.

” Status tanggap darurat yang diperpanjang hingga 8 Januari 2026 mendatang diharapkan tidak menghadirkan darurat kekerasan di Aceh.

Iya juga meminta Kepada masyarakat diharapkan mengedepankan rasionalitas bukan emosionalitas ketika mendapatkan informasi dari siapapun yang pesannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kami berharap agar pimpinan institusi aparat negara , baik sipil, militer, dan polisi di Aceh meningkatkan kuantitas dan kualitas kordinasi dalam menyikapi penanggulangan bencana dan dinamika sosial yang di tengah masyarakat.

Apapun dinamika sosial yang terjadi di tengah masyarakat harus dihadapi dengan kecerdasan dan rasionalitas, bukan kekerasan dan emosional, mari kita menyatukan barisan agar rakyat aceh yang mengalami musibah banjir besar dan tanah longsor mendapatkan hak-hak mereka.

Adapun terkait aksi yang menuntut agar status bencana Sumatera (Aceh, Sumut, dan Sumbar) menjadi bencana nasional, Nasir Djamil menyarankan agar unjuk rasa itu berjalan tertib dan damai, tunjukkan kepada masyarakat Indonesia dan dunia bahwa orang Aceh adalah masyarakat yang beradab dan cinta damai,” tutur Nasir.(One Pice#)

scroll to top