Sungai Mandau, BenuaNews.com | 19 Desember 2025 — Kondisi jalan pemerintah daerah yang
menghubungkan Kecamatan Tualang menuju Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau, terpantau mengalami kerusakan parah dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

module: a;
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: 32768;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 117.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;
Kerusakan berupa lubang besar, permukaan jalan bergelombang, serta genangan air terlihat di sejumlah titik.
Pantauan kontrol sosial di lapangan menunjukkan, kondisi jalan tersebut telah berlangsung lama tanpa penanganan optimal. Situasi ini memicu kekhawatiran masyarakat, terutama pengguna roda dua dan kendaraan bermuatan berat. Warga pun diimbau agar lebih berhati-hati saat melintas, khususnya pada malam hari dan saat cuaca hujan guna menghindari kecelakaan lalu lintas.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa anggaran perawatan dan pemeliharaan jalan untuk tahun anggaran 2024–2025 dikabarkan telah dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Siak. Namun hingga berita ini diterbitkan, kondisi di lapangan belum menunjukkan adanya perbaikan signifikan, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait realisasi anggaran tersebut.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan harapannya kepada pemerintah daerah.Jalan ini akses utama masyarakat dan aktivitas ekonomi. Kami berharap Pemkab Siak segera turun langsung ke lapangan dan mencari solusi agar jalan Sungai Mandau–Tualang bisa kembali aman dan nyaman dilalui,” ujarnya.
Secara regulasi, pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam pemeliharaan jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan dan pemeliharaan infrastruktur jalan merupakan tanggung jawab pemerintah sesuai kewenangannya demi keselamatan dan kepentingan umum.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Siak melalui saluran resmi, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 11.juga masih tahap mengembangkan informasi “.
Tim