Jambi.(Benuanews.com)- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi mulai melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Jambi dr Maulana terkait dugaan pelanggaran pelayanan publik.
“Hari ini saya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan terhadap Walikota Jambi dr Maulana. Pemberitahuan ini sejalan dengan aduan dugaan pelanggaran pelayanan publik yang dilakukan Walikota Jambi, ” kata Arief Basuni, masyarakat Kota Jambi yang melaporkan dr Maulana, Senin (24/11/2025).
Dalam surat tertanggal 21 November yang dikirim pada 24 November 2025 dengan nomor T/0369/LM-44-06/0244.2025/XI/2025, diinformasikan bahwa Ombudsman Jambi sedang dalam proses pemeriksaan substantif.
Diketahui sebelumnya, Walikota Jambi, dr Maulana dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi karena diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
“Hari ini saya melaporkan Walikota Jambi dr Maulana terkait dugaan pelanggaran undang-undang pelayanan publik,” kata Arief Basuni usai keluar dari Kantor Ombudsman Perwakilan Jambi, masyarakat yang melaporkan Walikota dr Maulana, Senin (10/11/2025).
Arief mengungkapkan, dugaan pelanggaran aturan pelayanan publik oleh walikota Jambi dr Maulana karena tak kunjung menjawab surat yang diajukan pada 20 Oktober 2025. Bahwa pada 5 November 2025, Arief kembali mengajukan surat peringatan kepada walikota Jambi itu, namun kembali tak mendapat tanggapan.
Terkait laporan itu, masih kata Arief, pihak Ombudsman Perwakilan Jambi meminta waktu satu Minggu kedepan guna memastikan diterima tidak laporan tersebut, ditindaklanjuti tidaknya laporan masyarakat diputuskan mengacu rapat pleno. Ombudsman Jambi menjadwalkan rapat pleno setiap hari Senin, untuk memutuskan diterima tidaknya setiap pengaduan masuk.
“Karena laporan saya masuk, usai mereka (Ombudsman Jambi,red) rapat pleno. Katanya kepastian ditindaklanjuti atau tidak laporan saya, menunggu pleno Senin depan,” kata Arief menirukan petugas penerima aduan Ombudsman Jambi.(***)