Jambi (Benuanews.com)— DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Jambi melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Negeri Jambi terkait dugaan kekeliruan penerapan pasal dalam perkara pengrusakan bangunan milik Yung Yung Chandra di Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung.
Dalam surat bernomor 03/DPW-PWDPI/JAMBI/XI/2025, PWDPI menilai hilangnya Pasal 200 KUHP dari berkas penyidikan sebagai hal yang tidak wajar. Pasal tersebut sebelumnya dicantumkan bersama Pasal 406 KUHP pada laporan awal, namun hilang setelah proses gelar perkara di Polresta Jambi.
PWDPI menyatakan bahwa kerusakan yang terjadi bukan sekadar tembok biasa, melainkan struktur tembok penahan tanah (retaining wall) yang berdampak pada pondasi bangunan. Kondisi itu disebut memenuhi unsur pengrusakan berat sesuai Pasal 200 KUHP, serta sejalan dengan UU Bangunan Gedung dan beberapa putusan Mahkamah Agung.
Ketua DPW PWDPI Jambi, Irwanda Nauufal Idris, menegaskan perubahan pasal dinilai janggal dan perlu ditinjau kembali oleh kejaksaan.
“Kerusakan ini menyangkut struktur bangunan, bukan kerusakan biasa. Hilangnya Pasal 200 tidak lazim dan perlu koreksi,” ujarnya.
Selain itu, PWDPI menyampaikan dugaan kejanggalan dalam penyidikan, termasuk pemeriksaan ahli yang dinilai tidak objektif serta unsur pelanggaran masuk pekarangan tanpa izin yang dianggap memenuhi Pasal 167 KUHP.
PWDPI juga menyebut laporan terkait dugaan pelanggaran etik penyidikan telah diteruskan ke Propam Mabes Polri dan kini dalam proses di Propam Polresta Jambi.
Melalui surat tersebut, PWDPI meminta Kejari Jambi untuk meninjau ulang berkas perkara, menerbitkan P-19 jika ditemukan kekeliruan, serta mengembalikan penerapan Pasal 200 KUHP.
(Red)