LUWU UTARA-Benuanews.com-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara beberapa waktu lalu menyerahkan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Zouhir Aabirate.
WNA asal Maroko tersebut telah menetap di Kabupaten Luwu Utara selama kurang lebih lima tahun dan telah berkeluarga. Zouhir Aabirate kini menekuni profesi sebagai seorang guru agama di beberapa sekolah agama di Kabupaten Luwu Utara.
Namun, publik bertanya. Bisakah WNA mendapatkan KTP elektronik dari pemerintah Indonesia? Jawabannya, bisa! Kepala Dinas Dukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum, menyebutkan bahwa WNA bisa memiliki KTP Indonesia asalkan memenuhi syarat.
Syarat yang dimaksud adalah memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP/KITAP) yang masih berlaku sampai sekarang, WNA tersebut sudah berusia minimal 17 tahun atau telah menikah. “WNA bisa memiliki KPT Indonesia, asalkan memenuhi syarat,” jelas Kasrum.
Bahkan, kata dia, WNA juga berhak memiliki KTP Indonesia. Menurutnya, hal itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang memberikan ruang bagi WNA untuk mendapatkan identitas resmi di Indonesia.
“Memang banyak yang bertanya ke saya setelah beredarnya berita soal WNA mendapatkan KTP beberapa hari lalu. Bisakah WNA punya KTP Indonesia? Saya jawab bisa, tetapi KTP itu kan hanya sebagai identitas bahwa dia tinggal di Luwu Utara,” terangnya.
Kasrum menyebutkan bahwa WNA yang akan mengurus KTP elektronik di Disdukcapil Luwu Utara wajib menyiapkan dokumen pendukung, seperti Formulir F.OS.19 dari Kantor Wilayah Dukcapil, Fotocopy Paspor WNA, Fotocopy KITAP, Fotocopy Kartu Keluarga suami/isteri WNI, dan Fotocopy Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan. (LHr#)