Pekanbaru, Benua news com : 9 November 2025 —Seorang debitur melayangkan surat resmi kepada pihak manajemen Bank BTN Kantor Wilayah Riau pada 29 Oktober 2025, menyoal dugaan ketidakwajaran dalam restrukturisasi kredit yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak BTN Riau belum memberikan tanggapan resmi atas surat tersebut.
Dalam aduannya, debitur mengungkap adanya dugaan pemalsuan data dan tanda tangan terkait tambahan serta kenaikan kredit yang terjadi saat program restrukturisasi pandemi diberlakukan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan prosedur dan pelanggaran hak konsumen. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK No. 11/POJK.03/2020) menegaskan bahwa restrukturisasi kredit akibat dampak Covid-19 harus dilakukan tanpa menambah beban baru bagi debitur.
Namun BTN Riau diduga melakukan perpanjangan masa kredit dan penambahan angsuran tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan resmi dari debitur.Langkah ini berpotensi melanggar ketentuan OJK yang bersifat wajib bagi seluruh lembaga perbankan di bawah pengawasannya.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang mencantumkan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi suatu barang atau jasa.
Dalam kasus ini, BTN Riau disebut tidak memberikan penjelasan tertulis dan rinci kepada debitur mengenai perubahan struktur kredit serta konsekuensi finansialnya.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan transparan.
Debitur atas nama Agus Zega mengaku telah mendatangi kantor BTN Riau dan meminta salinan data penagihan pada masa pandemi Covid-19. Namun, data yang diminta disebut tidak sepenuhnya diberikan oleh pihak bank.
“Pada 29 Oktober 2025 kami kembali mendesak pihak manajemen BTN Riau untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan prosedur sebenarnya terkait penanganan restrukturisasi kredit Covid-19,” ujarnya.
Agus berharap agar pihak Bank BTN Riau segera melakukan tinjauan ulang dan audit internal terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Ia menegaskan, langkah ini perlu dilakukan demi mencegah kerugian kedua belah pihak, baik konsumen maupun bank, serta agar setiap kebijakan tetap sejalan dengan UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila yang beradab dan berkeadilan.Apabila benar terdapat penyimpangan dalam administrasi penagihan atau manipulasi dokumen pada program restrukturisasi stimulus Covid-19, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.Pasal 2 dan 3 menegaskan bahwa setiap perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara dapat dijatuhi pidana berat, termasuk apabila dilakukan oleh pejabat lembaga keuangan milik negara.
Tim Investigasi