Pekanbaru, BenuaNews.com — Jumat, 7 November 2025.Pengelolaan dana di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Lurah Melebung, Reza, diduga tidak transparan dalam mengelola dana kelurahan dan berbagai program pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2025.
Berdasarkan pantauan lapangan dan laporan warga, kantor kelurahan Melebung masih menempati bangunan rumah petak sederhana yang terkesan tidak layak sebagai fasilitas pemerintahan. Warga menilai hal ini menunjukkan lemahnya perhatian dan pengelolaan anggaran kelurahan.
Sumber dari Beberapa warga menyebut, sejak tahun sebelumnya hingga tahun anggaran 2025, pemerintah kelurahan tidak pernah menyampaikan secara terbuka laporan pendapatan dan pengeluaran dana kelurahan, baik melalui papan informasi publik maupun media informasi lainnya. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan laporan keuangan dan kegiatan secara berkala kepada masyarakat
Salah satu warga Melebung yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keluhannya karena tidak pernah mendapat bantuan, baik berupa program pemberdayaan masyarakat, bantuan langsung tunai (BLT), maupun bantuan sosial lainnya.
Dari dulu sampai sekarang tak pernah kami dapat bantuan apa pun, padahal katanya ada dana kelurahan,” ujarnya kepada wartawan.
Pantauan tim media di lokasi menunjukkan bahwa tidak ada papan informasi publik yang terpasang di lingkungan kantor kelurahan, baik terkait rencana kegiatan maupun laporan realisasi anggaran.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pemerintah desa atau kelurahan menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses.
LSM dan masyarakat setempat meminta agar Inspektorat Kota Pekanbaru, Dan aparat penegak hukum segera melakukan audit dan penelusuran terhadap aliran dana masuk dan keluar di Kelurahan Melebung, karena diduga ada ketidakterbukaan dan potensi penyimpangan anggaran. Hasil pantauan awak media di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan fisik seperti semenisasi jalan belum terlihat terlaksana, sementara masyarakat juga mengeluhkan tidak adanya kegiatan pemberdayaan atau pelatihan masyarakat di tahun 2025 ini.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 9 dan Pasal 52), yang menyatakan bahwa badan publik wajib mengumumkan laporan keuangan dan informasi publik lainnya secara berkala. Sanksi Pejabat publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik dapat dikenakan *pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 24 huruf d dan Pasal 82 ayat 2), mewajibkan pemerintahan desa/kelurahan bersifat transparan, akuntabel, dan partisipatif. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 72, yang menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan desa atau kelurahan.
Sebagai bentuk kontrol sosial dan keberimbangan berita, tim media konfirmasi kepada Reza sebagai lurah melebung lewat chat WhatsApp menanggapi Dengan menyampaikan
Secara resmi informasi publik yg dibutuhkan silahkan melalui PPID kota pekanbaru sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Namun disini saya akan menyampaikan secara singkat dan jelas terkait berita yg media benua news terima dan akan dipublikasikan… bahwa desa dan kelurahan mempunyai tugas dan wewenang yg berbeda, bahwa kelurahan tidak mempunyai anggaran dasar (dana kelurahan) untuk dikelola. Tegasnya
Tim.