KPK-RI dan Kejari Riau Diminta Audit Kinerja PT. Mekar Abadi Mandiri — Proyek Pemeliharaan Jalan APBD 2024–2025 Diduga Tak Sesuai Hasil di Lapangan

IMG-20251101-WA0062-1.jpg

Sungai Mandau, Benua News.com – Senin 03 November 2025
Program pemeliharaan jalan poros Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, diduga kuat tidak terlaksana sesuai dengan perencanaan dan realisasi di lapangan.

Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, kegiatan pemeliharaan berkala jalan poros Kecamatan Sungai Mandau – Desa Muara Kelantan dengan nilai kontrak Rp 6,5 miliar, yang dikerjakan oleh PT. Mekar Abadi Mandiri serta diawasi oleh PT. Kriyasa Abdi Nusantara, menunjukkan hasil pekerjaan yang jauh dari kata maksimal.

Secara tertulis, proyek tersebut diperuntukkan bagi pemeliharaan berkala jalan poros Sungai Mandau, namun kondisi fisik di lapangan memperlihatkan indikasi kuat adanya penyimpangan. Pekerjaan dari arah Simpang Pasar Sungai Mandau menuju Lubuk Jering tampak tidak sesuai volume dan kualitas sebagaimana yang diharapkan.

Pantauan lebih lanjut menunjukkan banyak ruas jalan masih berlubang, berdebu, serta belum beraspal, terutama pada jalur Kampung Suka Jaya menuju SPBU Sungai Mandau. Kondisi jalan bahkan telah retak dan pecah di beberapa titik sebelum dan sesudah Jembatan Sungai Mandau.

Adapun kegiatan lanjutan dengan nomor anggaran 3774/APBD/59337187–58337201 Tahun 2025 yang tercatat sebagai pemeliharaan APBD 2025, juga diduga tidak terlaksana dengan baik dan tidak menunjukkan hasil nyata bagi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Yason Zalukhu, selaku pengurus LSM KPK-RI DPC Kabupaten Siak, meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Siak, Kejaksaan Tinggi Riau, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) melakukan audit kinerja dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. Namun di lapangan, kami melihat hasil pekerjaan ini tidak sesuai dengan nilai anggaran dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Kami mendesak agar pihak berwenang segera menindaklanjuti dan memeriksa kinerja pelaksana serta pihak pengawas proyek,” tegas Yason Zalukhu.

Sebagai bentuk kontrol sosial, masyarakat dan lembaga pemantau publik berhak mengawasi setiap penggunaan dana negara. Hal ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap kegiatan pembangunan dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan anggaran.

Sejumlah warga Sungai Mandau turut menyampaikan kekecewaan atas kondisi jalan tersebut.Kami pengguna jalan setiap hari. Jalan ini baru saja dikerjakan, tapi sudah rusak lagi. Katanya anggarannya miliaran, tapi hasilnya seperti tidak ada perawatan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten Siak dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan, evaluasi, dan tindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim media kepada pihak pelaksana PT. Mekar Abadi Mandiri serta Dinas PUPR Kabupaten Siak melalui sambungan telepon belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan. Begitu pula pihak Konsultan Pengawas PT. Kriyasa Abdi Nusantara, belum memberikan keterangan resmi.

(Tim Redaksi Benua News.com)

scroll to top