Payakumbuh,-Benuanews.com Berahkirnya pelarian seorang DPO dapat di hentikan oleh Tim Satreskrim Polres Payakumbuh, AS (22) seorang pria yang beralamat di Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo Kecamatan Payakumbuh Barat, sebelumnya pernah tersandung dengan pencurian kotak amal.
Saat di lakukan penangkapan, karena adanya laporan tersangka kembali berulah dengan aksi pencurian mesin cuci motor bersama satu rekannya di daerah Taeh pada bulan September 2025,sementara itu rekannya sudah lebih dulu di amankan
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui kasat reskrim Iptu Andrio Siregar di dampingi kanit reskrim Ipda Defri Marta membenarkan adanya penangkapan tersangka AS ” Iya kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Jumat (24/10) 2025 di sekitar Jalan Pakan Sinayan Payakumbuh Barat, tersangka AS termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian kotak amal , sehingga tersangka sempat kabur, untuk penangkapan nya kali ini,ia kembali berulah dengan aksi mencuri satu unit mesin pencuci motor, sehingga dengan adanya laporan tersebut kecurigaan mengarah kepada tersangka, kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku jelas Andrio
Untuk saat ini tersangka pencurian mesin cuci motor tersebut sudah di tahan di ruang tahanan Mapolres Payakumbuh Jalan Pahlawan kawasan Labuah Basilang untuk proses penyelidikan lebih lanjut (Siera)