Belum Ditahan, Tiga Tersangka Kasus Keterangan Palsu di Polda Jambi Dikenakan Wajib Lapor

1000972168.jpg

JAMBI (Benuanews.com)-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus mendalami kasus dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan perkara perceraian.

Kasus ini dilaporkan oleh Joni dengan nomor laporan LP/B-231/VIII/2024/SPKT/Polda Jambi pada Agustus 2024.

Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Rini Mariani, Muhammad Fatkhul Muin, dan Nurhadi. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari jaksa setelah berkas dinyatakan P19.

Joni selaku pelapor mempertanyakan langkah penyidik yang belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Kasus keterangan palsu sesuai Pasal 242 KUHP diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara. Makanya saya heran, kenapa penyidik belum menahan para tersangka,” ujar Joni.

Sementara itu, Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana, membenarkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.

“Memang sudah penetapan tersangka,” kata Ipda Maulana saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, penyidik saat ini masih melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa, dan para tersangka belum ditahan karena dinilai kooperatif.

“Tersangka dikenakan wajib lapor dan sejauh ini bersikap kooperatif,” ujarnya.

Diketahui, Joni melaporkan mantan kakak iparnya, Sandi, ke Polda Jambi atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang perkara perceraian.

(Red)

scroll to top