LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus(DAK) terkait pengadaan Buku koleksi Perpustakaan SD Negeri Se Kabupaten Labuhanbatu Selatan kuat dugaan adanya terjadi penyimpangan yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019-2020 APBD Tahun Anggaran 2019 Sebesar Rp 1.950.000.000. Sementara Untuk Tahun Anggita 2020 Sebesar Rp 3.250.000.000,”.
Laporan tersebut disampaikan kepada kejari Labuhanbatu Selatan pada jum’at (17/10-2025) Pengaduan Masyarakat (DUMAS) dengan laporan nomor surat 095/LB/X/2025,Menyoroti adanya dugaa ketidak jelasan besaran anggaran,mekanisme pendaan yang di sinyalir tidak jelas dan kurang transparan ,serta ketidaksesuaian antara jumlah dan jenis buku dengan realisasi di lapangan. Selain itu, laporan pertanggungjawaban kegiatan oleh Dinas Pendidikan disebut tidak ditemukan secara jelas dan terperinci.
“Indikasi ini mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara. Kami mendesak Kejari untuk segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan selaku penanggung jawab kegiatan,” tegas Hendra.
Yang lebih mencengangkan, berdasarkan data yang dihimpun PENJARA, pada periode pelaksanaan kegiatan tersebut, pejabat yang menjabat sebagai Kasi Kesiswaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kini telah menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Ada potensi konflik kepentingan yang sangat nyata. Bagaimana mungkin pejabat yang dulu menjadi pelaksana kegiatan kini memimpin dinas yang sama, sementara pertanggungjawaban proyek itu sendiri belum pernah dibuka secara transparan?” tegas perwakilan PENJARA.
Lembaga ini menilai, lemahnya transparansi dalam penggunaan dana pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat.
“Jangan jadikan dana pendidikan sebagai ladang bancaan. Uang negara harus dipertanggungjawabkan, bukan diselewengkan,” pungkasnya.(K.Nasution)
