Distransnaker Siak Limpahkan Berkas ke Wasnaker Riau, PT. CMP Diduga Abaikan Hak Normatif Pekerja

IMG_20251004_074947.png

Tualang, Benua News.com – 04 Oktober 2025, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak resmi melimpahkan berkas hasil mediasi antara pekerja dengan perusahaan kepada Dinas Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Riau. Berkas tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian hak normatif oleh perusahaan PT. Citra Matra Perkasa (CMP) yang beroperasi di daerah Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Menurut keterangan pekerja yang disampaikan kepada kontrol sosial, selama bekerja kurang lebih tiga tahun di perusahaan, terdapat kejanggalan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Saat dilakukan pengecekan, saldo BPJS hanya tercatat sebesar Rp1.800.000. Pekerja mencurigai bahwa pihak perusahaan tidak menyetorkan secara penuh iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pemotongan iuran BPJS selama tiga bulan tidak jelas, bahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga kini belum diserahkan kepada pekerja. Pekerja juga mengungkapkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hanya sebesar Rp600.000, jauh di bawah ketentuan yang berlaku. Bahkan setelah pemutusan hubungan kerja (PHK), hak-hak pekerja belum diberikan.

> “Saya hanya minta keadilan. Saya mohon kepada Dinas Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Riau untuk memanggil pihak perusahaan PT. CMP dan membantu saya mendapatkan hak saya yang seharusnya, serta memberikan sanksi sesuai aturan,” tegas pekerja.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Riau melalui pesan WhatsApp menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan oleh kontrol sosial.

Terima kasih telah membantu memberikan informasi. Kami akan menindaklanjuti dengan memanggil para pihak, baik perusahaan maupun pekerja, untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan PT. CMP melalui staf lapangan. Dalam tanggapannya, pihak staf menyebutkan bahwa permasalahan tersebut sudah dikoordinasikan dengan pimpinan perusahaan.

Pimpinan menyampaikan hanya sanggup membantu pekerja sebesar Rp2.500.000. Jika pekerja ingin melanjutkan, silakan saja,” ujar staf tersebut.

Kasus ini kini menunggu proses lebih lanjut dari pihak Dinas Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Riau untuk memastikan pemenuhan hak-hak normatif pekerja sesuai ketentuan undang-undang.

Tim Redaksi – Benua News

scroll to top