PALI – Warga masyarakat desa Prambatan dan Masyarakat desa Penandingan serta Masyarakat desa Muara Abab, keluhkan bau busuk dari limbah kelapa sawit yang menyengat, mengagu aktivitas dan kenyamanan diduga akibat limbah aktifitas pabrik kelapa sawit milik PT Golden Blossom Sumatra (GBS)
Dari pengamatan awak media ini, dilapangan. Kamis 2 Oktober 2025, Kegiatan yang dilakukan oleh PT Golden Blossom Sumatra (GBS) diduga banyak mengakibatkan kerusakan lingkungan, Baku mutu udara dapat membehayakan kehidupan masyarakat disekitar areal perusahaan. Apalagi lokasi pembuangan limbah dengan pemukiman masyarakat sangat dekat sekitar 2 kilometer, limbah pabrik berpotensi menyebabkan masalah pernapasan dan keracunan juga iritasi pada kulit, kepada warga masyarakat Penandingan dan desa Muara Abab. Asap polusi udara dari PT Golden Blossom Sumatra (GBS) bepontensi mengganggu, menurunkan jarak pandang bagi pengendara motor dan mobil, juga berkontribusi terhadap pemanasan global karena emisi gas rumah kaca seperti metana dan karbon dioksida dari sisa proses pengolahan. Dapat juga menyebabkan berbagai macam masalah kesehatan masyarakat disekitar areal perusahaan PT Golden Blossom Sumatra (GBS) yang terdampak langsung dapat menyebabkan penyakit kronis, keracunan dan kematian.
“Denis Matalata, SH MH, Mengatakan dengan tegas. Mengenai limbah B3, mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya, yang diduga dihasilkan oleh PT Golden Blossom Sumatra (GBS) dari aktivitas yang dilakukan oleh pabrik kelapa sawit milik PT Golden Blossom Sumatra (GBS) lobang pembuangan limbah diduga telah melanggar (ANDAL) Analisis Dampak Lingkungan, tidak memperhatikan kondisi dampak lingkungan disekitar areal perusahaan PT Golden Blossom Sumatra (GBS),
“Denis menjelaskan diduga aktifitas PT Golden Blossom Sumatra (GBS) telah melakukan pelanggaran undang undang nomor 32 tabun 2009
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
A. Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
B. bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
C. bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
D. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan
F. bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
F. Bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem
“Masih kata Denis, menjelaskan berdasarkan undang undang nomor 32 tahun 2009. Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak pada lingkungan wajib mengantongi izin, ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) dan meminta ketegasan dari Dinas lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Pali, segera infeksi ke pabrik kelapa sawit PT Golden Blossom Sumatra (GBS) untuk menganalisa dampak dari limbah ini, “Tukasnya
Awak media ini mencoba menanyakan secara langsung kepada Humas PT Golden Blossom Sumatra Selatan (GBS) Edwar, Melalui via WhatsApp ke nomor 0813XXXX7962, Menanyakan permasalahan limbah yang diduga dihasilkan oleh PT Golden Blossom Sumatra (GBS) Namun tak, memberikan jawabannya. Sampai berita terbit
(Penulis Rado, L)