Limapuluh Kota,-Benuanews.com Kisruh yang di hadapi oleh masyarakat Landai ahkirnya berujung dengan melakukan demo ke pengadilan Negeri Tanjung Pati,puluhan warga Landai menyuarakan haknya untuk bisa di dengar oleh penegak hukum ,demo yang di gelar di halaman Pengadilan Negeri Tanjung Kamis (25/9) 2025 sekira pukul 11.00 WIB
Demo yang di gelar oleh warga landai tersebut bertujuan untuk memastikan gak mereka kepemilikan tanah ulayat mereka yang sudah di jual tanpa sepengetahuan pihak Nagari dan niniak mamak .
Salah seorang warga Landai Amrizal juga orator demo menyuarakan kekecewaan nya terhadap penegak hukum, karena merasa tanah tempat mereka mencari nafkah di jual tanpa sepengetahuan niniak mamak dan kaum di Nagari ” Iya tanah kami dinjual dan sudah di garap oleh pihak lain sebagai pembeli, jadi tanaman yang sudah kami tanam di tebang, juga gambir yang kami harap bisa untuk menghidupi keluarga habis semuanya , kemana kami akan mengadukan nasib kami ke jorong, Wali Nagari tapi kami tidak mendapat jawaban, makanya dengan kesepakatan bersama kami ingin ke jelaskan dari bapak bapak penegak hukum pungkasnya
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa setelah dimiliki dan digarap oleh pihak luar sebagai pembeli. Sumber air bersih di Jorong Landai menjadi tercemar dan terjadi banjir bahkan sumber air ke areal pertanian warga menjadi kering.
“Setelah mereka garap. Nagari kami hancur pak. Sumber air bersih kami tercemar, terjadi banjir, pohon kami ditebang, dan tanaman-tanaman pertanian kami ditumbagi,” Tukuknya lagi
Untuk itu katanya, masyarakat setempat sudah tidak tahu lagi kemana harus mengadu. Sebab, ketika mereka mempertanyakan perihal tanah ulat tersebut mereka dianggap provokator dan sempat ditahan di Polres 50 Kota ,saat demo berlangsung ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati sepertinya sedang tidak berada di tempat ,demo yang di gelar puluhan warga Landai tersebut di kawal sejumlah anggota kepolisian Polres Limapuluh Kota (Siera)