Polsek Menggala Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan!!!!

IMG20250916213138-scaled.jpg

oplus_131074

Tulang Bawang, Benuanews.com – Unit Reskrim Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, Berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan Curhat Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/24/IX/2025/SPKT/POLSEK MENGGALA/POLRES TULANGBAWANG/POLDA LAMPUNG, tanggal 16 September 2025. Pelapor NR (21) Gedung Dalam, RT/RW 001/004 Kp. Ujung Gunung Ilir Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang. Hari Selasa (16/09/2025).

Bermula dari Pada hari minggu tanggal 31 Agustus 2025, sekira pukul 07.30 Wib pelapor bersama dengan ayahnya keluar rumah untuk beraktivitas seperti biasa yaitu bekerja di kebun tebu sedangkan pelapor mencari rumput untuk pakan kambing namun pada saat itu sebelum berangkat ibu pelapor sempat meletakan dan menaruh handphone miliknya yaitu 2 Tabung Gas dan 1 (Satu) Unit Handphone Realme 3 warna hitam dinamis didapur tepatnya di atas meja makan, kemudian sekira pukul 09.00 Wib setelah pelapor selesai mencari rumput pelapor langsung masuk kedalam rumahnya. Sesampainya di rumah saat hendak masuk pelapor melihat pintu rumah belakang rumahnya sudah terbuka dan Handphone miliknya Telah hilang.

Atas kejadian itu Pelapor Langsung Melaporkan kejadian Tersebut ke Polsek Menggala.

Bermodalkan Hasil Laporan Warga Tim unit Reskrim Polsek Menggala yang dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Aipda Solihin,S.H. melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku serta dibawa ke Polsek Menggala guna pemeriksaan lebih lanjut.

Mewakili Kapolsek Menggala AKP Eman Supriatna., SH., MM. Yang di wakili oleh Aipda Solihin P, SH. Memaparkan Hari ini kita Melakukan Upaya Paksa terhadap terduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan yang telah yang sangat Meresahkan di wilayah Hukum Polsek Menggala.

“Inisial S (26). Warga penumanan Baru. Alhamdulillah Berhasil kita Amankan akibat dari melakukan Pencurian Dengan Pemberatan yang telah dilakukan olehnya”, ucapnya Aipda Solihin P, SH

Selanjutnya ia memaparkan untuk sementara terduga pelaku kita lakukan penahanan guna pemeriksaan Lebih lanjut serta terduga pelaku kita Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) Tahun Penjara. Tutupnya

(Jay)

scroll to top