Kejaksaan Negeri Mataram Terima Penyerahan Tersangka Pencurian, Polisi Pastikan Kasus Lengkap

IMG-20250909-WA0133.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Unit Reskrim Polsek Sandubaya kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan kepada Kejaksaan Negeri Mataram pada Selasa (09/09/2025). Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., bersama tiga personel lainnya, setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto S.T.K., S.I.K., melalui Ipda Kadek Arya Suantara, menjelaskan bahwa kasus ini sudah memenuhi semua persyaratan baik formil maupun materiil, dengan hasil penyidikan yang telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Hari ini, kami melaksanakan pelimpahan perkara dengan menyerahkan dua tersangka, RH dan H, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mataram,” ujar Ipda Kadek Arya.

Penyerahan ini diterima langsung oleh Jaksa Madya Mila Melinda, S.H., di ruang kerjanya di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.

Kasus pencurian ini sendiri terjadi pada 8 Juli 2025, di Kompleks Perumahan Riverside Park Resident, Lingkungan Swete Timur, Kelurahan Mayure, Cakranegara. Pencurian yang dilakukan oleh dua tersangka tersebut berhasil diungkap pada 11 Juli 2025.

Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda Fixie, 1 unit kamera merek Canon, dan 1 buah charger kamera. Barang bukti ini menjadi bukti kuat dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan adanya pelimpahan perkara ini, kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa warga Riverside Park ini akan segera dilanjutkan ke persidangan, dan para tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(Dv)

scroll to top