Jambi.(Benuanews.com)-Dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) berbuntut panjang. Kapolres Tanjabtim, AKBP M. Kuswicaksono, bersama jajarannya, resmi dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jambi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Restorasi Lingkungan Hijau (RLH).
Dikutip dari NTV, Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Lingkungan Hijau atau RLH mendatangi Gedung SPKT Polda Jambi, pada Kamis siang, 7 Agustus 2025.
Mereka datang untuk melaporkan Kapolres Tanjung Jabung Timur dan jajarannya ke Bidang Propam Polda Jambi.
Sekjen RLH, Dedi Saputra mengatakan, laporan ini berkaitan dengan penanganan kasus narkoba di Polres Tanjung Jabung Timur.
Dedi menjelaskan, bahwa dari 5 pelaku yang diamankan Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur beberapa waktu lalu, 4 di antaranya diproses hukum, sementara satu pelaku lainnya berinisial ‘KM’ dilakukan rehabilitasi di BNN Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pihak kepolisian beralasan, ‘KM’ dilakukan rehabilitasi lantaran tidak ditemukan barang bukti narkoba padanya.
Sementara itu, hingga kini, ‘KM’ sendiri diduga belum menjalani rehabilitasi di BNN Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dedi menduga adanya dugaan kejanggalan dalam proses penanganan kasus narkoba pada inisial ‘KM’.
Dedi berharap, Bidang Propam Polda Jambi untuk serius mengusut tuntas laporan RLH tersebut.
Ekslusif dan terpisah Dugaan adanya konflik kepentingan juga menguat setelah para awak media menelusuri akun media sosial milik Kambek. Dalam beberapa unggahan, Kambek tampak berfoto bersama orang penting di tanjung jabung timur, memunculkan spekulasi bahwa kedekatan itu bisa saja mempengaruhi proses hukum.
RLH meminta agar Kapolda Jambi turun tangan langsung untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai hukum yang berlaku.
(Red)