JAMBI.(Benuanews.com)-Kebakaran hebat terjadi di lokasi sumur minyak ilegal di kawasan konsesi PT. AAS, tepatnya di perbatasan Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 03.15 WIB. Peristiwa tersebut menyebabkan dua orang pekerja mengalami luka bakar serius dan sempat dirawat di RS Mitra Jambi sebelum dipulangkan pada 12 Mei 2025.
Hasil pengecekan aparat menunjukkan bahwa lokasi kebakaran berada di wilayah hukum Polres Batanghari. Hingga kini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jupri, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Mandiangin Timur, yang disebut sebagai pemilik sumur ilegal tersebut.
Namun, penanganan hukum terhadap kasus ini memunculkan banyak tanda tanya. Publik menyoroti lambannya proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Nama “RT”, yang disebut-sebut sebagai beking atau pelindung kegiatan ilegal itu, sempat viral di media sosial dan diwartakan oleh sejumlah media lokal, namun hingga kini belum ada tindakan hukum nyata dari aparat.
Lebih jauh, dugaan keterlibatan oknum TNI kembali mencuat. Seorang anggota TNI berinisial RNTA diduga terlibat dalam operasi ilegal tersebut. Informasi dari tim investigasi menyebutkan adanya rekaman visual yang memperlihatkan RNTA berada di lokasi sumur ilegal bersama Jupri.
Menanggapi hal ini, pihak TNI menyatakan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
“Jika memang terbukti ada oknum anggota yang terlibat, tentu akan kami proses sesuai hukum dan kode etik profesi TNI. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencoreng institusi,” tegas pernyataan resmi dari TNI.
Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah konkret dari institusi terkait untuk memproses secara hukum oknum yang diduga terlibat. Ketidakjelasan ini memicu keresahan publik yang menginginkan penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih.
Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat. Banyak pihak berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas tanpa pandang bulu demi menjaga keselamatan lingkungan, menegakkan keadilan, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
(Tim)