JAMBI.(Benuanews.com)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi secara resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jambi terhadap terdakwa kasus pencabulan anak, Riski Apriyanto alias Yanto. Dalam sidang putusan yang digelar tertutup pada Kamis (3/7/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun penjara.
Pengajuan banding tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, pada Selasa (8/7/2025).
“Banding diajukan hari ini. Dasarnya karena putusan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa,” jelas Noly
Dalam proses persidangan sebelumnya, JPU mendakwa Yanto menggunakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim menggunakan Pasal 6 huruf a jo. Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman yang lebih ringan. Perbedaan dasar hukum inilah yang menjadi salah satu poin keberatan Kejati Jambi.
Kejati Jambi menilai bahwa vonis dua tahun penjara tidak sebanding dengan dampak perbuatan terdakwa terhadap korban yang masih di bawah umur. Upaya banding ini diajukan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor keadilan yang berpihak pada perlindungan anak.
Kejaksaan menyatakan bahwa upaya banding adalah bagian dari mekanisme hukum yang sah, sebagai bentuk evaluasi terhadap putusan yang telah dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
(Red)