LABUHAN BATU (benuanews.com) – Mapolres Kabupaten Labuhanbatu diminta untuk memburu oknum aparatur sipil negara (ASN) insial SBS, 55 tahun, dengan indikasi kuat dugaan terlibat kasus penipuan anggaran BumDES tahun anggaran 2019 di 20 Desa se Kabupaten Labuhanbatu.
Hal tersebut disampaikan Kepala desa Tebing Linggahara Baru Rusli Tanjung, bahwa usaha BumDES diidesanya telah mati suri.
“BumDES kita sudah tidak berjalan lagi, akibat kena tipu oleh oknum ASN SBS Dinas PMD sebesar Rp 90 juta rupiah, terkait tabung gas elpiji 3 kg, bagaimana kita mau mempertanggungjawabkannya anggaran itu”, ungkap Rusli dikantornya, saat ditemui.
Diketahui, pada tahun anggaran 2019, oknum SBS dari Dinas PMD Pemkab Labuhanbatu menawarkan bisnis usaha Tabung Gas Elpiji 3 Kg kepada Ketua serta pengurus BumDES di desa desa.
Belakang mereka baru menyadari telah kena tipu oknum ASN SBS petugas dari kantor Dinas PMD. Sebab, anggaran BumDES TA 2019 yang disetorkan kepada oknum SBS Dinas PMD, sebesar Rp 90 juta rupiah, raib untuk selamanya dan tabung gas 3 kg, tidak kunjung ada.
Menurut Kades Rusli Tanjung, mengatakan, ada 20 usaha BumDES didesa se Kabupaten Labuhanbatu yang jadi korban penipuan oleh oknum ASN SBS dengan nilai anggaran sebesar Rp 90 juta rupiah per unit BumDES.
Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa ( PMD ) Pemkab Labuhanbatu Andi Jaya Pohan SO.S, sewaktu dikonfirmasi awak media benua semut dikantornya, terkait bisnis yang dilakukan oleh oknum ASN SBS selaku bawahannya, kepada pengurus BumDES dimaksud.
Kadis PMD Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, membantah keterlibatannya selaku atasan oknum SBS.
“Tidak tahu menahu saya itu bang, tentang tabung gas elpiji 3 kg tersebut. Sama sekali kita tidak mengetahuinya”, sebut Abdi, dikantornya, Kamis (4/2/2021).
Dipertanyakan tentang keberadaan bawahannya itu, oknum SBS sejak tahun 2019 sampai tahun 2020 dan 2021 tidak pernah kelihatan masuk kantor Dinas PMD Pemkab Labuhanbatu.
Kadis PMD Abdi Jaya Pohan menjelaskan, bahwa telah dilakukan pencarian serta pemanggilan terhadap oknum ASN SBS. Namun, terkait pemanggilan terhadap oknum ASN SBS bukan dikarenakan masalah kasus dugaan penipuan tabung gas ke BumDES tersebut. Tapi, pemanggilan itu, terkait Disiplin tentang ASN yang tidak masuk kerja kantor.
“Sudah kita lakukan pemanggilan terhadap SBS, melalui surat panggilan Dinas PMD sebanyak 8 kali panggilan. Namun, SBS tidak pernah datang kekantor. Pemanggilan kita bukan ada kaitannya dengan kasus SBS tersebut”, terang Abdi, seakan menghindar dari kasus dugaan penipuan yang dilakukan anggota selaku bawahannya di Dinas PMD Pemkab Labuhanbatu.
Disinggung tentang laporan ke aparat penegak hukum Mapolres Kabupaten Labuhanbatu. Abdi menuturkan, sudah banyak Kepala desa bersama Ketua BumDES melaporkan hal tersebut kekantor Polres Labuhanbatu.
“Sudah banyak Kades dan pengurus BumDES yang melaporkan oknum ASN SBS itu bang. Dan, kalau ada Kades yang mau melaporkannya lagi ke Polres Labuhanbatu, bagus”, pungkas Andi Jaya Pohan.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu Drs Zainuddin Siregar didampingi oleh Sekjen BKPP Nazri mengatakan, terkait oknum ASN SBS, bahwa sejak tahun 2019 , 2020 dan 2021 ini, belum ada surat dari Kadis PMD Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan selaku atasan langsung oknum SBS tersebut yang ditujukan kepada kita di BKPP .
“Sampai saat ini belum ada surat pemberitahuan kepada kita dari Dinas terkait. Dan, bahwa oknum ASN SBS tidak.benar ada di Mutasi ke kantor Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Status oknum SBS masih ASN tugas di Dinas PMD Pemkab Labuhanbatu”, ucap Zainuddin Siregar dengan tegas. (Herry)