JAMBI.(Benuanews.com)-Kejaksaan negeri Jambi diam diam melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi parkir di pasar modern angso duo yang dikelola PT.Eraguna Bumi Nusa.
Informasi tersebut disampaikan langsung dan diunggah melalui akun media sosial instagram Kejaksaan negeri Jambi pada hari Kamis 05 Juni 2025.
Dalam postingan dan photo yang diunggah Kepala Seksi Kejari Jambi Soemarsono, S,H., M.H telah menyerahkan Uang titipan dalam perkara “Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pajak Parkir Angso Duo pada tahun 2023 s/d tahun 2024 yang tidak disetorkan PT. Eraguna Bumi Nusa” sejumlah Rp. 734.040.000,- (Tujuh ratus tiga puluh empat juta empat puluh ribu rupiah).
Uang tersebut diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejari Jambi Merry Agustin, A.Md, bertempat di aula Kejaksaan negeri jambi.
(Red)