PEMKAB MABAR BELUM MERUMUSKAN FORMULASI TAPAL BATAS 4 DESA DI LEMBOR SELATAN

LABUAN BAJO (Benuanews.com) Pemekaran desa salah satu langkah pemerintah dalam pemerataan pembangunan. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan pemekaran. Hal ini pemerintah kabupaten Manggarai Barat mengeluarkan peraturan Bupati nomor 46 tahun 2019 tentang pembentukan pemekaran 31 desa persiapan.

Sejak keluarkan peraturan bupati tentang pemekaran desa, pemerintah Manggarai Barat melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (BPMD) melakukan proses pengajuan ke tingkat provinsi persyaratannya hingga saat ini.

Saat ini, Pemerintah Manggarai Barat melalui dinas badan pembedayaan masyarakat dan desa (BPMD) Pius Baut. SE menyatakan kepada media ini saat melakukan wawancara di ruang kerjanya bahwa, Kami selaku pemerintah telah melakukan beberapa tahap sesuai dengan regulasi yang telah di tentukan sesuai undang undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pemekaran.

Dalam hal ini pemerintah kabupaten Manggarai Barat telah mengalami persoalan tapal Batas desa persiapan Wae Jamal dari desa Nangalili yang menjadi salah satu syarat administrasi yang belum lengkap, kami (pemerintah ) sudah melakukan mediasi berapa hari lalu, dan telah disepakati tertuang dalam berita acara, mediasi 4 desa Nangalili, Desa Suru Numbeng, Watu Rambung, dan Watu Tiri, kami melakukan mediasi itu melakukan prinsip yaitu pisahkan masalah hak Ulayat, kejarkan untuk hak admintrasi pemerintah Jelas kadis BPMD Selasa, 27/05/2025

“Saat melakukan mediasi pemerintah Manggarai Barat mengambil langkah sesuai hasil keputusan pesaktian tapal batas pada tahun 1992. Walaupun ada catatan dalam keputusan ini, kenapa dikarenakan ada informasi dari kepala desa, ada masyarayat desa watu tiri sudah melakukan sertifikat tanah melampaui keputusan tahun 1992, untuk mengetahui itu, kami akan mengetahui Badan pertanahan Nasional (BPN)”

Pemerintah kabupaten saat ini belum ada rumusan untuk formulasi terkait warga desa watu tiri yang memiliki sertifikat tercantum desa watu tiri karena ada indikasi terkait persaktian batas tahun 1992 itu,

Persoalan ini golnya adalah ada surat kesaksian batas administrasi tapal batas Desa untuk menjadi syarat, jika dalam persoalan ini masih belum menemukan titik temunya, Maka pemerintah kabupaten Manggarai Barat akan melakukan hak preogratif bupati sesuai
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. jelas Pius Baut.

Sementara itu pemerintah desa Watu tiri saat menghubungi melalui WhatsApp, bantah ada informasi warga masyarakat desanya membuat sertifikat diluar desanya.

scroll to top