Polres Siak Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu Seberat 217,96 Gram, Seorang Bandar Diringkus

IMG_20250425_114207.jpg

SIAK Benua news com : pada tanggal,25/04/2025 Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa malam, 22 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Shabu dengan berat kotor mencapai 217,96 gram di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando, S.E., mengatakan,” Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Indah Kasih, Gang Utama IV, RT 011 RW 006. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.”

Petugas kemudian mengamankan seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku, dan diketahui bernama AS, warga Jalan Raya Perawang, Gang Istiqomah, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang. Saat awal penangkapan di Jalan Raya Km 9 Perawang, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kunci yang mengarah ke rumah kontrakan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim menemukan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis Shabu, 1 buah plastik pembungkus warna hijau, 1 buah plastik hitam, 1 buah plastik putih, 1 pack plastik klip bening, 1 unit handphone merek Samsung, dan 1 buah kunci rumah kontrakan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis Shabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial YO yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Siak melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa tersangka diketahui berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran gelap narkoba tersebut. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung Methamphetamine, yang mengindikasikan penggunaan narkotika jenis Shabu.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini.

“Kasus ini masih dalam pengembangan, dan kami akan terus mengejar para pelaku lain yang terlibat,” ungkap AKP Tony.

“Polres Siak mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tutup AKP Tony.

(Agus zega)

scroll to top